hukumonline
Jumat, 18 March 2011
RUU Intelijen Dinilai Tak Hormati HAM
Konsideran RUU Intelijen yang hanya mencantumkan Pasal 28J UUD 1945 sebagai pertimbangan, bukan jaminan-jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi.
Ali
Dibaca: 1270 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d836d6a31a1d.jpg
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti nilai RUU Intelijen tak hormati HAM. Foto: Sgp

DPR dan Pemerintah siap memulai pembahasan RUU Intelijen. Namun, RUU Intelijen ini tak luput dari kritikan masyarakat. Salah satu yang mengkritik adalah Imparsial, LSM yang aktif mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia (HAM).

 

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menilai RUU ini belum secara penuh menghormati tata nilai HAM sebagai dasar pengaturan di dalamnya. Contohnya, pengaturan mengenai mekanisme penyadapan yang belum diatur secara lebih jelas dan rinci. Bahkan, lanjutnya, RUU ini menolak adanya pengaturan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan.

 

“Hal ini tentu akan menimbulkan ancaman terhadap hak-hak privasi warga negara,” ujar Poengky di Jakarta, Jumat (18/3).

 

Simak bunyi Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Dalam Undang-Undang ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui penetapan Ketua Pengadilan. Yang dimaksud intersepsi komunikasi antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faksimile, membuka e-mail, pemeriksaan surat dan pemeriksaan paket. 

 

Direktur Program Imparsial Al Araf mengaku sudah bisa menduga bila banyak muatan RUU Intelijen ini yang memberi batasan terhadap HAM. Pasalnya, dari sekian banyak aturan HAM dalam Pasal 28A hingga Pasal 28I dalam UUD 1945, RUU ini hanya menggunakan Pasal 28J UUD 1945 sebagai dasar acuannya.

 

“Ini bisa dilihat dalam konsideran ‘mengingat’ dalam RUU ini. Sementara, Pasal 28I UUD 1945 yang memberikan jaminan HAM yang fundamental tidak dijadikan dasar,” jelas Al Araf.

 

Sekedar mengingatkan, Pasal 28J UUD 1945 memang pasal penutup aturan HAM dalam konstitusi. Ketentuan ini digunakan untuk membatasi aturan-aturan mengenai HAM yang terdapat dalam konstitusi.

 

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menyatakan Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

 

Pada Rabu (16/3), DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menyelesaikan pembahasan RUU ini. Kesepatan ini dicapai oleh Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto.

 

Mahfudz menjelaskan asas-asas intelijen negara meliputi: asas profesional, kerahasian, kompartementasi, koordinatif, integratif, netral, akuntabilitas, dan objektifitas. RUU ini menetapkan bahwa intelijen negara pada hakekatnya merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.