Dipo vs Media ke Tahap Mediasi
Aktual

Dipo vs Media ke Tahap Mediasi

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Dipo vs Media ke Tahap Mediasi
Hukumonline

Sidang gugatan antara Media Group dengan Sekretaris Kabinet Dipo Alam memasuki tahap mediasi. Namun, pihak media bersikukuh menuntut Dipo meminta maaf secara terbuka.

 

Kuasa hukum Dipo, Hinca Panjaitan usai mediasi menyatakan proses ini masih tahap awal. “Belum masuk materi gugatan,” ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

 

Dia lanjutkan, kedua pihak setelah mediasi kali pertama sepakat untuk dua minggu ke depan melakukan pertemuan. “Agar terjadi kesepakatan tanpa keterlibatan hakim mediator,” lanjut Hinca.

 

Sedangkan kuasa hukum Media Group, Bonaparte Situmorang menyatakan pihaknya tetap pada pendirian semula. Yaitu seperti dituangkan dalam somasi, Media Group menuntut Dipo meminta maaf secara terbuka. Selain itu, Dipo juga diminta membayar ganti rugi materiil Rp1 trilyun dan immatriil Rp100 trilyun.

 

Kasus ini bermula dari pernyataan Dipo agar dilakukan pemboikotan media massa yang kerap mendiskreditkan pemerintah. Salah satu media yang dimaksud adalah Metro TV, yang tergabung dalam Media Group. Makanya, kemudian Media Group melaporkan Dipo ke Kepolisian dengan pasal tuduhan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tags: