
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dirundung masalah. Kali ini, salah satu pegawainya diduga menggelapkan dana KPK lebih dari Rp300 juta. Pegawai tersebut berinisial E yang bertugas di Deputi Pencegahan KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, masalah ini sebenarnya muncul dua tahun lalu, yakni pada tahun 2009. Persoalan bermula dari temuan Pengawasan Internal KPK yang mengaudit keuangan lembaga anti korupsi itu.
"Audit pengawasan internal dilakukan pertiga bulan sekali, dari hasil audit ternyata ada perhitungan yang salah, setelah ditelusuri kemudian ditemukan adanya uang yang diambil oleh salah satu pegawai KPK di Deputi Pencegahan berinisial E," kata Johan saat dihubungi Kamis (24/3).
Dari hasil audit pengawasan internal, lanjut Johan, pegawai KPK yang mengambil uang tersebut langsung diperiksa secara intensif oleh Dewan Pertimbangan Pegawai. Hasilnya, pegawai dimaksud dinyatakan terbukti “menilep” uang KPK. "Akhirnya diputuskan dipecat setelah sebelumnya harus mengembalikan uang," katanya.
Mencoba meluruskan, Johan mengatakan besaran uang yang diambil pegawai tersebut sekitar Rp200 juta, bukan Rp390 juta seperti informasi yang didapat wartawan. Selain itu, ia juga belum bisa mengambil sikap apakah oknum pegawai KPK tersebut akan dibawa ke ranah pidana atau tidak.
Anehnya, Johan tersirat mengakui bahwa kasus ini memang sengaja tidak dipublikasikan. Buktinya, selama dua tahun, kasus tersebut praktis luput dari perhatian publik, khususnya media massa. Namun begitu, kasus E, kata Johan, tetap dijadikan sebagai bahan bagi KPK untuk introspeksi.
“Budaya KPK tidak mempublikasikan itu. Ini menjadi introspeksi kita (KPK) ke depan,” tutur Johan.
Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mendesak KPK segera menuntaskan kasus ini. Menurutnya, persoalan penggelapan uang oleh pegawai KPK harus tetap dibawa ke ranah peradilan. "KPK harus selidiki dan menuntaskan kasus ini," katanya.
Menurut pria yang biasa disapa Econ ini, meski sudah mengembalikan uangnya, modus oknum tersebut mengambil uang tetap harus ditelusuri. Ini dikarenakan pengembalian uang tidak akan menghapus pidana yang terjadi.
Selain menyelidiki, lanjut Emerson, KPK juga harus menerangkan ke publik duduk perkara dari kasus ini. Jika sengaja dibiarkan, ia khawatir bisa menjadi senjata makan tuan bagi lembaga antikorupsi tersebut. "Penuntasan kasus KPK harus, tapi sebelumnya publik juga berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.
Berdasarkan catatan hukumonline, E bukanlah warga KPK pertama yang terbukti “berulah”. Sebelumnya, di era KPK Jilid I juga terungkap kasus pemerasan yang dilakukan aparat penyidik KPK bernama Suparman. Penyidik berasal dari korps Polri itu melakukan pemerasan terhadap seorang saksi bernama Tintin Surtini.
Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Suparman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau diganti enam bulan kurungan penjara yang dikurangi masa tahanan. Suparman juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 100 juta dan beberapa buah telepon seluler kepada Tintin Surtini.