Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia
Berita

Gugatan Strict Liability Masih Rancu di Indonesia

Jangan campuradukan gugatan strict liability dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gunakan juga gugatan proportional liability.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perusakan lingkungan.<br>Foto: SGP
Ilustrasi perusakan lingkungan.<br>Foto: SGP

Banyak cara mempersoalkan kasus-kasus lingkungan. Salah satunya, mengajukan gugatan pertanggungjawaban kepada perusahan yang menyebabkan polusi atau kerusakan lingkungan. Dalam ranah hukum lingkungan, gugatan ini dikenal dengan strict liability atau tanggung jawab mutlak perusahaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Maastricht, Belanda, Prof Michael Faure menjelaskan bahwa konsep Strict Liability sebenarnya sangat simpel. Untuk menggugat dengan konsep ini, penggugat tak perlu membuktikan apakah perusahaan melanggar hukum sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan atau tidak. 

“Pokoknya, cukup melihat apakah terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan beroperasinya suatu perusahaan. Jadi, tak perlu dilihat perilaku atau cara perusahaan itu menjalankan usahanya,” ujar Faure saat menyampaikan kuliah umum Pertanggungjawaban Perdata dan Kompensasi bagi Korban Pencemaran Lingkungan di Jakarta, Jumat (25/3).

Faure menyatakan dalam rezim Strict Liability tak perlu membuktikan bahwa perusahaan telah melanggar hukum ketika menjalankan usahanya. Artinya, apakah perusahaan itu telah bekerja sesuai dengan undang-undang atau tidak, bukanlah persoalah sepanjang praktik perusahaan itu memang telah mengakibatkan pencemaran lingkungan.

“Ada perusahaan yang bilang mereka sudah bekerja sesuai izin yang dimilikinya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Itu tidak ada hubungannya dengan Strict Liability,” jelas pria yang juga mengajar di Universitas Erasmus Rotterdam ini.

Direktur Penelitian dan Pengembangan LBH Masyarakat Andri G Wibisana menilai konsep ini yang kerap gagal dipahami oleh akademisi dan praktisi hukum lingkungan di Indonesia. Dalam praktik, Andri menuturkan gugatan strict liability kerap bercampur dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Meski sama-sama berlabel gugatan perdata, dua jenis gugatan ini tentu berbeda. Andri menjelaskan, sesuai dengan penjelasan Prof Faure, dalam strict liability penggugat tak perlu membuktikan bahwa tergugat telah melakukan tindakan pelanggaran hukum dalam menjalankan usahanya sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Tags: