hukumonline
Kamis, 31 March 2011
Tersangka Minta Hatta Rajasa Diperiksa
Selaku Menteri Perhubungan Hatta Rajasa menyetujui semua tahapan proyek impor kereta api bekas dari Jepang.
Fat
Dibaca: 1115 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4d9488bcf1ad3.jpg
Kasus korupsi biaya impor KRL hibah dari pemerintah Jepang seret Hatta Rajasa. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Setelah lebih dari satu tahun menyandang gelar tersangka akhirnya mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian, Departemen Perhubungan Soemino Eko Saputro ditahan oleh penyidik KPK. Ia ditahan di Rutan Cipinang terkait kasus dugaan korupsi biaya impor Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang 2006-2007.

 

Soemino dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita titipkan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan," ujar juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (31/3).

 

Johan menjelaskan, peran tersangka dalam kasus ini yakni diduga menunjuk langsung Sumitomo Corporation sebagai pelaksana pengangkutan KRL sebanyak 60 unit. Selain menunjuk langsung, dalam proyek ini juga diduga terjadi mark up dalam biaya kirim dan asuransi KRL. Nilai mark up mencapai Rp11 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp48 miliar.

 

Saat keluar dari gedung KPK, Soemino enggan berkomentar terkait penahanan dirinya. Ia pun menerobos kerumunan wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK setelah diperiksa selama lebih dari tujuh jam.

 

Kuasa hukum tersangka, Tumpal Hutabarat mengatakan, kliennya melakukan pengiriman KRL hibah dari Jepang karena menjalankan perintah dari Menteri Perhubungan saat itu yang dijabat oleh Hatta Rajasa. Kala itu, kliennya diperintahkan Hatta untuk survei ke Jepang. "Persetujuan menteri semua. Ada disposisinya."

 

Untuk itu ia berharap agar penyidik KPK segera memeriksa Hatta karena berkaitan dengan kasus yang melilit kliennya. "Seharusnya (diperiksa) kalau fair penyidik meminta keterangan dari Hatta Rajasa. Karena itu program pemerintah dalam hal ini menteri perhubungan waktu itu," ujar Tumpal.

 

Tumpal menjelaskan, selain kliennya ada empat orang lainnya yang ikut saat survei ke Jepang. "Kalau saya melihat Pak Soemino itu seperti dikorbankan. Masih ada empat orang lagi yang ikut ke Jepang. Mereka bukan orang perhubungan, salah satunya ada adiknya Pak Hatta," ujarnya. 

 

Mengenai hal ini, KPK masih mengembangkan kasus tersebut. Johan mengatakan, jika memang penyidik KPK memerlukan keterangan Hatta Rajasa, kemungkinan dipanggil itu ada. "Jika diperlukan ada salah satu keterangan tersangka akan kita perlukan (pemeriksaan)," katanya. Mengenai empat orang di luar Dephub yang ikut tersangka, Johan pun belum mengetahui informasi itu. "Informasi seperti itu belum ada," pungkasnya.

Share:
tanggapan
ca yo! KPKlulu 01.04.11 06:27
semua harus di usut sut sampek truntas tas.KPK yang baru tunjukkan spartivitasmu kuyakin kali ini psti sukses

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.