Menteri pun Diteror Debt Collector
Jeda

Menteri pun Diteror Debt Collector

Lantaran lupa bayar cicilan kartu kredit, Patrialis Akbar dicaci maki dan diancam.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Patrialis Akbar punya pengalaman buruk berurusan<br>dengan debt collector. Foto: Sgp
Patrialis Akbar punya pengalaman buruk berurusan<br>dengan debt collector. Foto: Sgp

Berurusan dengan debt collector memang menyebalkan. Apalagi, kalau ‘algojo’ itu sudah nekat datang ke rumah. Tak hanya mencaci, perlakuan kasar bisa saja dialami nasabah atas tindakannya. Bahkan, nyawa nasabah bisa saja melayang akibat aksi berlebihan dari si penagih utang.

 

Sejatinya, semua warga negara sama di mata hukum. Hal ini rupanya berlaku juga bagi debt collector. Profesi yang satu ini seakan tak pandang bulu jika menghadapi nasabah. Buktinya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengaku pernah dicaci maki dan diancam debt collector melalui telepon.

 

“Tingkat kesibukan sejak jadi menteri kan meningkat, hingga terkadang saya lupa bayar cicilan kredit,” kata Patrialis, pemegang kartu kredit Citibank.

 

Menerima cacian dan ancaman dari debt collector, jelas menyakitkan bagi Patrialis. Apalagi, jumlah cicilan yang lupa dia bayar nilainya tak terlalu besar. Namun, politisi Partai Amanat Nasional ini merasa enggan mengadukan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, hal itu sebagai koreksi bagi diri sendiri agar tidak terlambat dalam membayar kewajiban.

 

“Selain dicaci maki, saya diancam akan masuk daftar hitam di seluruh bank. Padahal, utang saya hanya satu atau dua juta,” kata Patrialis.

 

Seperti diketahui, Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Irzen Octa tewas dalam proses pelunasan kredit kepada debt collector Citibank. Korban pada Selasa pagi (29/3), mendatangi kantor Citibank untuk mempertanyakan tagihan kartu kreditnya yang membengkak. Menurut korban, tagihan kartu kredit Rp48 juta.

 

Namun, pihak bank menyatakan tagihan kartu kreditnya mencapai Rp100 juta. Korban kemudian dibawa ke satu ruangan dan ditanya-tanya oleh tiga orang. Dua di antaranya debt collector dan satu lagi karyawan bagian penagihan Citibank. Dalam proses tersebut, Irzen tewas dan polisi kini sedang melakukan investigasi.

 

Melihat dan merasakan tingkah laku debt collector, Patrialis menyarankan agar bank tidak lagi menggunakan jasa yang satu ini. Dia menilai, tindakan kasar yang ditunjukkan debt collector dalam aksinya sangat merugikan nasabah. Ia pun menyayangkan, hal itu banyak dilakukan oleh bank yang bereputasi internasional seperti Citibank.

 

Patrialis mengatakan, dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya fiducia, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan yang dilakukan bersama-sama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Oleh sebab itu, negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya debt collector.

 

“Sebaiknya tidak perlu ada debt collector.  Dengan perjanjian fiducia kalau tidak bayar, nanti bisa langsung disita barang-barangnya,” tutur mantan anggota Komisi III DPR ini.

 

Dari peristiwa yang menimpa Irzen Octa dan cerita yang disampaikan Patrialis, jelas membuat kita berpikir betapa seramnya aksi debt collector. Jika pejabat negara saja sampai dicaci maki dan diancam, bagaimana dengan masyarakat biasa. Dari semua ini, Bank Indonesia (BI) memang sudah seharusnya melarang keterlibatan debt collector dalam urusan utang piutang antara pihak bank dan nasabah.

Tags: