Pelaksanaan UN Dikecam
Aktual

Pelaksanaan UN Dikecam

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Pelaksanaan UN Dikecam
Hukumonline

Sejumlah aktivis pendidikan mengecam sikap ngotot Pemerintah yang tetap melaksanakan Ujian Nasional (UN) dan menjadikan ujian itu sebagai standar kelulusan siswa. Melihat fenomena yang terjadi tampak bahwa Pemerintah lebih menekankan pada hasil bukan pada proses belajar. Formula penentian kelulusan dalam kebijakan UN dinilai masih bersifat permukaan dan tidak menyentuh persoalan inti.

 

Para aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Institute for Education Reform (IER), dan Koalisi Pendidikan berpendapat pelaksanaan UN telah mengabaikan putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang meminta pemerintah mengkaji ulang pelaksanaan UN. Pasal 58 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional menyatakan evaluasi hasil belajar peserta didik bukan penilaian akhir penyelesaian jenjang pendidikan. “UN yang diselenggarakan Pemerintah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Utomo Dananjaya, aktivis dari IER.

Tags: