Pemerintah Pastikan Ambil Inalum
Berita

Pemerintah Pastikan Ambil Inalum

Jika Inalum dilepas begitu saja, negara akan merugi hingga AS$1,2 miliar.

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Agus Martowardojo pastikan pemerintah ambil alih proyek<br> Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Foto: Sgp
Agus Martowardojo pastikan pemerintah ambil alih proyek<br> Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Foto: Sgp

 

Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan pemerintah mengambil alih proyek Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) paling lambat tahun 2013. “Jika tidak diambil pemerintah, nanti menjadi satu kehilangan besar bagi Indonesia,” ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (27/4).

 

Agus mengatakan, pengambilalihan ini penting karena Inalum memberikan nilai tambah yang baik bagi bangsa Indonesia. Jika Inalum dilepas begitu saja, negara akan merugi hingga AS$1,2 miliar.


Menurutnya, pemerintah akan mengambil alih perusahaan itu melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Setelah kembali ke tangan Indonesia, lanjut Agus Marto, pemerintah akan menjual kembali Inalum melalui proses tender.

"Akan kita tenderkan lagi untuk mengundang siapa yang berminat, tapi yang penting menjaga kontrak-kontrak yang jatuh tempo seperti ini kembali ke Indonesia," lanjutnya.

 

Inalum merupakan sebuah perusahaan patungan antara Indonesia dengan Jepang, yang bergerak dalam industri aluminium dengan kapasitas produksi sekitar 230.000-240.000 ton per tahun.


Pemerintah Indonesia menguasai kepemilikan sebesar 41,13 persen saham di perusahaan itu, sementara sisanya sebesar 58,87 persen dikuasai Jepang.


Inalum merupakan satu-satunya perusahaan lokal yang bergerak di sektor produksi aluminium. Selama ini, hasil produksi Inalum sebagian besar dikirim ke Jepang, dan Indonesia sendiri harus mengimpor alumunium dari negara lain untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.


Meski demikian, perundingan dengan Jepang terkait proyek Inalum masih berjalan. Proses negosiasi awal antara Indonesia dengan Jepang sudah dijajaki sejak Januari 2011 lalu setelah keluarnya Keputusan Presiden  No 27 Tahun 2010 tentang Tim Perundingan Proyek Asahan.

Tags: