Kabareskrim Setuju Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Dipangkas
Berita

Kabareskrim Setuju Kewenangan Penyidikan Kejaksaan Dipangkas

Untuk menghindari duplikasi, karena polisi dan jaksa sama-sama berwenang menyidik kasus korupsi.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi setuju kewenangan<br> penyidikan kejaksaan dihapus. Foto: Sgp
Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi setuju kewenangan<br> penyidikan kejaksaan dihapus. Foto: Sgp

Revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan masih terus dibahas di Badan Legislasi DPR. Meski baru tahap awal, tetapi sejumlah masukan sudah mulai diberikan. Khususnya, bagi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan yang bersinggungan dengan kewenangan Kejaksaan.

 

Salah satunya datang dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kabareskrim Mabes Polri Ito Sumardi mengaku sudah mendengar proses revisi UU Kejaksaan yang tengah berlangsung di DPRSalah satu wacana yang mencuat, apakah kewenangan Kejaksaan dalam menyidik perkara-perkara tertentu –seperti korupsi- tetap dipertahankan atau dihilangkan.

 

“Saya mendukung bila memang ada wacana ingin menghilangkan kewenangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan. Supaya tidak terjadi lagi duplikasi,” ujar Ito usai menjadi pembicara acara diskusi tentang Asset Recovery di Jakarta, Rabu (27/4).

 

Ito menuturkan sistem hukum di Indonesia memang terkesan rancu. Misalnya, dalam kasus korupsi, setidaknya ada tiga lembaga yang berwenang melakukan penyidikan. Yakni, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Khusus untuk KPK, tentu tidak masalah karena lembaga adhoc ini memang dibentuk khusus untuk memerangi korupsi di Indonesia.

 

Ito hanya mempersoalkan kewenangan penyidikan kasus korupsi yang dimiliki Kejaksaan. Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan memang membuka peluang itu. Ketentuan itu berbunyi “Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”.

 

“Ini kan seperti ada beberapa duplikasi. Polisi menangani penyidikan korupsi, Kejaksaan juga,” tuturnya.


Padahal, lanjut Ito, berdasarkan KUHAP kewenangan dua lembaga penegak hukum ini sudah sangat jelas. Polisi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan
Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan. “Saya secara pribadi sangat menghargai dan mengapresiasi bila memang ini ingin diperbaiki,” ujarnya.

 

Meski begitu, Ito menilai polisi juga harus segera berbenah bila kelak nanti semua kewenangan penyidikan dikembalikan ke Kepolisian. “Polisi juga harus meningkatkan sumber daya penyidiknya untuk kasus-kasus korupsi,” tuturnya. Ia berharap pelatihan-pelatihan dan kesejahteraan penyidik polisi didukung oleh anggaran yang cukup.

 

Ito menyadari polisi memang harus tetap berkoordinasi dengan jaksa selaku penuntut umum di persidangan. “Nanti kita buat mekanismenya. Kalau perlu sejak penyidikan, jaksa sudah menempel dengan polisi untuk menjalankan fungsi supervisi. Tetapi, kewenangan penyidikan itu tetap ada pada polisi,” jelasnya.

 

Hal ini bertujuan untuk menghindari bolak-balik berkas perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan. “Bila jaksa sudah menempel sejak penyidikan, sejak pertama sudah ada penafsiran hukum yang sama antara polisi dan jaksa. Selama ini kan masalahnya di situ,” jelas Ito lagi.

 

Sebelumnya, Ketua Panja RUU Kejaksaan Dimyati Natakusumah menuturkan memang masih ada perdebatan mengenai kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam kasus korupsi. “Ini masih debatable. Tetap di Kejaksaan atau Kepolisian,” ujarnya kepada hukumonline.

 

Dimyati mengungkapkan perdebatan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum dengan beberapa narasumber. “Ada yang bilang kejaksaan tetap perlu (memiliki kewenangan menyidik,-red), karena bagaimana melaksanakan penuntutan kalau tidak tahu anatomi perkaranya,” sebutnya. Namun, tak sedikit yang meminta agar kewenangan ini diserahkan ke Kepolisian yang memang bertugas melakukan penyidikan.

 

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia Hasanuddin Nasution juga mendukung bila kewenangan penyidikan dikembalikan sepenuhnya ke Kepolisian sesuai dengan KUHAP. Namun, ia mewanti-wanti agar wacana ini tidak semata-mata terjadi perebutan lahan untuk menyidik kasus korupsi. “Mudah-mudahan perdebatan ini bukan karena perebutan lahan yang ‘basah’,” pungkasnya.

Tags: