Biaya Pengadilan Tinggi, Debt Collector Laku
Utama

Biaya Pengadilan Tinggi, Debt Collector Laku

Penggunaan jasa debt collector merupakan bukti permulaan adanya niat untuk menggunakan cara intimidasi.

Oleh:
M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Banyaknya bank gunakan jasa debt collector karena tingginya<br> biaya pengadilan. Foto: Sgp
Banyaknya bank gunakan jasa debt collector karena tingginya<br> biaya pengadilan. Foto: Sgp

Banyaknya bank yang menggunakan jasa debt collector dikarenakan tingginya biaya yang harus dikeluarkan ketika bank ingin memilih jalur hukum perdata. Soalnya, biaya perkara tidak sepadan dengan total tunggakan seorang nasabah. Ini dikatakan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam seminar yang berjudul “Problematika Penagihan Utang” di Jakarta, Kamis (28/4).

 

Hotman mengatakan, industri perbankan seakan tidak memiliki jalan lain kecuali menggunakan jasa debt collector dalam menagih tunggakan utang kepada nasabahnya. Mahalnya biaya perkara di pengadilan dibanding total tunggakan nasabah, membuat bank lebih memilih jalur tersebut.

 

“Biayanya mahal sekali. Tidak ada jalur hukum yang efektif, belum bayar lawyer yang mencapai lebih Rp100 juta lebih, ditambah biaya perdata di pengadilan lainnya yang nilainya tidak sedikit,” katanya.

 

Pada dasarnya, skema bank dalam menggunakan jasa debt collector itu sudah menyalahi undang-undang. Pasalnya, dengan menggunakan jasa debt collector, bank sudah jelas dengan sengaja menggunakan cara intimidasi atau kekerasan dalam penagihan kredit.

 

Menurut Hotman, penggunaan jasa debt collector merupakan bukti permulaan adanya niat untuk menggunakan cara intimidasi. Sehingga pihak bank, yang merupakan si penyuruh, dapat dikenai KUHP Pasal 55.

 

Pasal 55

(1)  Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1.    mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2.    mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2)  Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

 

Atas dasar itu, Hotman beranggapan meninggalnya nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa tidak lepas dari tanggung jawab Direksi Citibank. Direktur Citibank seharusnya juga diseret ke pengadilan atau dijadikan tersangka karena turut memperbolehkan debt collector menagih utang.

 

“Direktur Citibank ini sudah pasti menyuruh debt collector yang berarti menakut-nakuti nasabah dan cara debt collector ini bukan jalur biasa pasti intimidasi,” tegasnya.

 

Hotman juga menyayangkan sikap Bank Indonesia (BI) yang tidak tegas kepada bank terkait masalah debt collector. Hal ini bisa dilihat dari Peraturan Bank Indonesia No 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Menurutnya, dalam aturan itu sangat jelas bahwa bank sentral menghalalkan penggunaan debt collector.

 

Data perkara

Pendapat Hotman diamini dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Achmad Zen Umar Purba. Dia mengatakan, biaya penagihan utang melalui jalur hukum di Indonesia sangat mahal, yakni 122,7 persen dari total tagihan. Besar kemungkinan itu yang menjadi alasan Citibank menggunakan jasa penagih utang karena konon lebih murah.

 

“Yang mengherankan dan membuat kita tak habis pikir, biaya penagihan utang yang mahal itu sudah ada sejak lima tahun yang lalu,” ujarnya.

 

Buku “Doing Business 2011” terbitan Bank Dunia mencatat, biaya penagihan utang 2006 sebesar 126,5 persen, 2007 sebesar 126,5 persen, 2008 sebesar 122,7 persen, 2009 sebesar 122,7 persen, dan 2010 sebesar 122,7 persen. “Semua dari total tagihan kalaupun mungkin pernah ada tanggapan otoritas kita, sepertinya tak pernah bergaung,” kata Umar.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan Dian Rosita menambahkan berdasarkan data laporan tahunan Mahkamah Agung (MA) tahun 2007 hingga 2009, pengadilan tingkat pertama rata-rata menerima 3,5 juta perkara per tahun.

 

Laporan tahunan MA 2009 menyebutkan, dari 3.546.854 perkara yang diterima pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, 3.015.511 di antaranya merupakan perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas. Hal ini, kata Dian, menunjukkan bahwa perkara sengketa substansial yang masuk ke pengadilan jumlahnya sangat kecil apalagi jika dibandingkan dengan jumlah total penduduk Indonesia yang diperkirakan mencapai 213 juta pada tahun 2010.

 

“Jumlah ini jauh jika dibandingkan dengan India, yang jumlah perkaranya per tahun mencapai 40 juta,” ungkapnya.

 

Salah satu faktor penyebabnya antara lain tingginya biaya berperkara. “Biaya berperkara ini meliputi biaya pengacara, biaya transportasi, dan termasuk biaya calo perkara dan suap yang hingga kini belum berhasil dibasmi,” tambah Dian.

 

Kasus-kasus yang ada menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum yang terkait dengan perlindungan nasabah di bidang keuangan atau perbankan. Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan, sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-undang yang mengatur mengenai penagihan utang termasuk kartu kredit. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi nasabah pemegang kartu kredit dari perbuatan sewenang-wenang.

 

“Ini diperlukan mengingat UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ada saat ini tidak mengatur sama sekali mengenai kegiatan penagihan utang tersebut,” ujarnya.

Tags: