Hakim Uji UU Keuangan Negara
Berita

Hakim Uji UU Keuangan Negara

Pemohon disarankan memperbaiki permohonan terutama bagian legal standing.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Hakim uji UU keuangan negara ke MK. foto: Ilustrasi (Sgp)
Hakim uji UU keuangan negara ke MK. foto: Ilustrasi (Sgp)

 

Tak seperti rencana aksi demo koleganya yang batal, seorang hakim PTUN benar-benar mewujudkan niatnya untuk “berjuang” lewat pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstittusi (MK). Ia adalah Teguh Satya Bhakti yang mengajukan permohonan uji materi UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara . Yang dipersoalkan adalah kekuasaan presiden dalam pengelolaan keuangan negara.

 

Teguh adalah hakim PTUN Semarang yang sebelumnya sempat “diperiksa” Mahkamah Agung (MA) bersama Andy Nurvita, inisiator rencana demo kesejahteraan para hakim. Kala itu, Teguh dipanggil MA terkait rencana pengujian undang-undang yang dilontarkannya.

 

Dalam permohonan, Teguh meminta MK menguji Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara yang dianggap sebagai penyebab pengelolaan keuangan MA tidak independen. Menurutnya, selama ini pengelolaan keuangan MA termasuk badan peradilan di bawahnya terkesan dimonopoli cabang kekuasaan lain. Hal ini dinilai melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

 

Selengkapnya, Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara berbunyi, “Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.”      

 

Menurutnya, Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara telah mengesampingkan esensi kemandirian kekuasaan kehakiman dalam mengelola anggaran sendiri. Padahal, MA seharusnya memiliki hak otonom untuk mengelola anggarannya sendiri. Hal itu sesuai Pasal 81A UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyatakan anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam APBN.

 

“Frasa ‘kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan’ telah membuka penafsiran semua pengelolaan anggaran kementerian/lembaga negara termasuk MA berada di bawah kekuasaan presiden,” kata Teguh dalam sidang panel pendahuluan yang dipimpin Achmad Sodiki di Gedung MK Jakarta, Jum’at (6/5).

 

Ia juga menilai berlakunya Pasal 6 ayat (1) itu, masih belum memberi ruang yang kondusif bagi independensi anggaran MA. Hal ini dapat dilihat besarnya proporsi kewenangan pemerintah dalam menentukan pagu anggaran MA. Sebab, saat pembahasan anggaran dengan DPR tidak menempatkan MA sebagai lembaga yang menerima anggaran dalam APBN.

Halaman Selanjutnya:
Tags: