Komitmen Antisuap Pejabat Asing dari Bali
Berita

Komitmen Antisuap Pejabat Asing dari Bali

Diharapkan komunitas antikorupsi mencapai pemahaman bersama untuk melawan penyuapan asing.

Oleh:
Inu/Ali
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto (kanan).<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto (kanan).<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Selusin kesimpulan ditelurkan dari hasil Konferensi OECD tentang Anti Penyuapan Asing di Nusa Dua Bali selama dua hari yang berakhir hari ini, Rabu (11/5). Kesimpulan tersebut diharapkan mampu membantu komunitas antikorupsi mencapai pemahaman bersama untuk melawan penyuapan asing.

 

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, sewaktu menutup konferensi yang dihadiri 400 peserta dari 38 negara, membacakan kedua belas kesimpulan itu. Pertama, disepakati bahwa penyuapan pejabat negara asing merusak persaingan, merugikan kesinambungan ekonomi dan merongrong tata kelola.

 

Kedua, tindakan pemidanaan tindakan itu oleh satu negara menandakan adanya larangan pelaku usaha domestik terlibat korupsi ketika berusaha di luar negeri. “Sekaligus, membuat perusahaan asing tak berniat korupsi,” sebut Bibit.

 

Tindakan pencegahan, deteksi, dan pengenaan sanksi atas penyuapan memerlukan pendekatan multidisiplin melibatkan pemangku kepentingan dalam kerangka kerja sama internasional dan kawasan.

 

Selain Bibit, Co-Chair G-20 Anti-Corruption Working Group, Florence Jeanblanc Risler juga membacakan hasil kesimpulan. Bahwa diperlukan kerjasama, baik ada manfaat bagi anggota maupun sekadar negara berperan serta, dalam kelompok kerja bidang penyuapan OECD, guna mencegah dan menindak penyuapan penjabat asing.

 

Dia menuturkan, dalam butir kesimpulan kelima, diperlukan solusi secara cepat dan tepat untuk mengatasi tantangan dan hambatan banyak negara dalam proses meminta atau negara yang diminta bantuan hukum timbal balik ‘Mutual Legal Assistance/MLA’.

 

Keenam, mekanisme antipencucian uang belum menjadi alat efektif mendeteksi tindakan penyuapan sekalipun negara-negara diharuskan mengadopsi standar internasional agar praktik penyuapan dijadikan tindak pidana asal (predicate crime).

Tags: