Korupsi Pelanggaran Ekosob
Aktual

Korupsi Pelanggaran Ekosob

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Korupsi Pelanggaran Ekosob
Hukumonline

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyatakan korupsi adalah pelanggaran terhadap hak ekonomi sosial dan budaya. Karena itu, sudah seharusnya dakwaan pada pelaku korupsi juga memasukkan pelanggaran terhadap hak ekosob.

 

Busyro menyatakan, ide pengenaan pasal pelanggaran hak ekosob dalam perkara korupsi disebarkan KPK pada penegak hukum lain dan lembaga peradilan. “Responnya positip dan segera diwujudkan dalam setiap perkara korupsi,” ungkapnya di Bali, Selasa (10/5).

 

Mengenai teknisnya, Busyro menyatakan saat ini masih difinalisasi dengan Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Mahkamah Agung. “Tengah disiapkan term of reference mengenai ini,” tutur Busyro.

 

Tujuannya, lanjut Busyro, agar hukuman pada koruptor lebih berat. Baik hukuman pidana penjara maupun denda. “Apalagi, akhir-akhir ini banyak perkara korupsi yang dihukum ringan,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang hak ekosob (Internatonal Covenants on Eoconomic, Social and Cultural Rights - IESCR), dengan UU No.11 Tahun 2005.

 

Mengutip salah satu papernya, penggiat hak asasi manusia Rafendi Djamin menyatakan, ratifikasi ini mempertegas tanggung jawab negara sebagai pengemban kewajiban (duty bearer ) untuk dapat memenuhi kebutuhan minimal hak-hak ekosob.

 

Yaitu kemampuan negara Menyediakan prasarana dan keahlian yang minimal  dalam fasiltas penyediaan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan dan pekerjaan  yang memungkinan bagi setiap individu anggota komuitas di satu wiayah negara baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah untuk hidup minimal dengan layak (right to livelihood).

Tags: