hukumonline
Jumat, 13 May 2011
Komjak Pantau Kinerja Kejagung
Rfq
Dibaca: 1280 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Komisi Kejaksaan (Komjak) tak mau dinilai sebagai ‘macan ompong’. Pengurus baru ingin mengubah stigma sebagai macan ompong. Komisi berjanji akan memantau kinerja jaksa-jaksa lebih profesional. Kalau dalam waktu tiga bulan, pengaduan masyarakat tak ditindaklanjuti Kejaksaan, Komjak akan mengambil alih.

 

Ketua Komjak Halius Hosen menuturkan sistem pengawasan akan tetap berjalan dalam melakukan pemantauan kinerja Kejaksaan Agung. Sehingga, kata dia ada keseragaman dalam pengawasan internal. Tidak hanya itu, setiap pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan ulang terhadap jaksa yang diduga melakukan penyelewengan dalam penanganan perkara bilamana terendus adanya unsur KKN dalam setiap penanganan perkara. “Bila dalam tiga bulan penanganan perkara itu tidak juga beres dan menjadikan tanda tanya di mata publik, maka kita ambil alih pemeriksaan itu,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Kamis (12/5).

 

Halius menuturkan Komjak tetap menyoroti jaksa yang berprestasi di bidangnya dan tetap memprioritaskan tindakan preventif. Sebab, ujar dia Komjak diberikan kewenangan untuk memberikan reward dan penghargaan kepada jaksa dan pegawai yang bekerja dengan baik. “Tugas kita adalah mendukung agar kinerja kejaksaan menjadi lebih baik,” imbuhnya.

 

Mantan Kajati Sumatera Barat ini mengatakan Komjak meminta rekomendasi kepada Jaksa Agung agar memberikan sanksi kepada jaksa yang melakukan pelanggaran sebagai anggota korps adhyaksa. Permintaan itu bukan berarti mencampuri kewenangan kejaksaan. “Untuk penyelesaian MOU, insya Allah tanggal 19 Mei mendatang sudah beres ditandatangani pak Basrief Arief,” pungkasnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.