Calon Gubernur Uji UU Otsus Papua
Berita

Calon Gubernur Uji UU Otsus Papua

Lantaran tidak diakui sebagai orang asli Papua.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva Hakim Konstitusi. Foto: Sgp
Hamdan Zoelva Hakim Konstitusi. Foto: Sgp

Lantaran pernah tak diloloskan Majelis Rakyat Papua (MRP), seorang bakal calon Gubernur Papua menguji Pasal 20 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang diubah dengan UU No 35 Tahun 2008 (UU Otsus Papua).

 

Ia adalah Komarudin Watubun Tanawani Mora yang leluhurnya sudah bertahun-tahun tinggal di Papua. Namun, ia tetap dianggap MRP bukan orang asli Papua saat Komarudin mencalonkan sebagai Wakil Gubernur Papua yang berpasangan dengan Barnabas Suebu pada tahun 2005 silam.    

 

“Pasal 20 ayat (1) huruf a UU Otsus Papua dijadikan dasar MRP lewat keputusan No 06/MRP/2005 tertanggal 18 November 2005 yang menyatakan pemohon bukan orang asli Papua, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil gubernur Papua tahun 2005,” kata kuasa Komarudin, Abdul Rahman Upara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Hamdan Zoelva di Gedung MK.

 

Selengkapnya Pasal 20 ayat (1) huruf a berbunyi, “(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.”   

 

Abdul Rahman menuding keputusan MRP itu dibuat tanpa adanya tindakan konfirmasi kepada masyarakat hukum adat Sehati, Yapen Waropen yang telah mengakui pemohon sebagai orang asli Papua, khususnya dari anggota keluarga Tanawani Mora. “Jadi pemohon memenuhi  Pasal 1 huruf t dan Pasal 12 UU Otsus Papua, yang mensyaratkan calon gubernur/wakil gubernur harus orang asli Papua,” kata Abdul.  

 

Menurutnya, berlakunya pasal itu pemohon merasa dirugikan secara konstitusional  yang bersifat spesifik. “Jika permohonan ini dikabulkan, maka kerugian konstitusional itu diharapkan tidak akan terjadi lagi bagi warga negara lainnya pada pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua mendatang,” katatnya.

 

Ia mengutip Pasal 1 huruf t UU Otsus Papua yang menyebutkan orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

 

“Jadi, aturan kewenangan MRP untuk menetapkan keaslian orang Papua telah mengesampingkan kewenangan dan hak masyarakat hukum adat Papua yang jumlahnya ratusan. seharusnya cukup masyarakat hukum adat yang menentukan seseorang asli Papua atau bukan. Terlebih, Pasal 20 ayat (1) huruf a itu tidak jelas dasar MRP untuk menetapkan keaslian orang Papua,” jelasnya.  

 

Karena itu, wewenang memberi pertimbangan keaslian orang Papua terhadap bakal calon gubernur/wakil gubernur inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat. “Kita minta agar KPUD Papua menangguhkan tahapan Pemilihan Gubernur Papua 2011 hingga adanya putusan ini,” tuntutnya.

 

Menanggapi permohonan, Hamdan Zoelva mempertanyakan jika Pasal 20 ayat (1) huruf a ini dibatalkan, lalu siapa akan menentukan calon gubernur itu orang asli atau bukan. “Jika pasal ini dibatalkan akan menjadi persoalan baru karena wewenang MRP itu terhapus. Tetapi jika yang persoalkan pelaksanaan kewenangan MRP yang tidak memperhatikan Pasal 1 huruf t UU Otsus Papua sebenarnya itu soal lain (implementasi pasal, red),” kritik Hamdan. “Ini perlu diperjelas”

 

Hamdan juga menyarankan agar pemohon menarik masyarakat hukum adat sebagai pemohon pertama dalam permohonan ini. Sebab, pasal yang menjadi batu uji adalah Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 “Saudara menjadi pemohon kedua karena sebagai anggota masyarakat hukum adat. Tentunya, masyarakat hukum adat juga dirugikan karena anggotanya tidak diakomodir,” sarannya.

 

M Akil Mochtar juga menyarankan agar petitum permohonan meminta konstitusional bersyarat. “Misalnya, pasal itu konstitusional bersyarat sepanjang ditafsirkan pengakuan masyarakat hukum adat dianggap sebagai legalitas penentuan keaslian orang Papua bagi bakal calon. Kalau soal tuntutan provisi saya pikir tidak perlu dimohonkan,” katanya. “Saya harap Anda memperbaiki permohonan sesuai saran majelis dalam waktu 14 hari.”

Tags: