hukumonline
Kamis, 19 May 2011
Menanti Gebrakan Komisi Kejaksaan
Kewenangan Komisi Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan ditambah. Antara lain dapat duduk di Majelis Kehormatan Jaksa.
Novrieza Rahmi
Dibaca: 1557 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dd637ac73031.jpg
Komisi Kejaksaan akan dilibatkan dalam Majelis Kehormatan Jaksa dan Majelis Kehormatan Pegawai Kejaksaan. Foto: Sgp

Komisi Kejaksaan (Komjak) mungkin tak akan lagi jadi ‘macan ompong’. Soalnya, kini Komjak diberi kewenangan mengambilalih pemeriksaan jaksa nakal hingga duduk di kursi Majelis Kehormatan Jaksa dan Majelis Kehormatan Pegawai Kejaksaan.

 

Demikian antara lain kesepakatan yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Komjak yang ditandatangani di Jakarta, Kamis (19/5). MoU ini sebenarnya penjabaran dari Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan yang telah menguatkan sejumlah kewenangan lembaga itu.     

 

Untuk pemeriksaan jaksa bermasalah misalnya, Komjak dapat mengambilalih pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas internal Kejaksaan jika tak ada kemajuan selama tiga bulan Selain itu, Komjak juga diberi porsi untuk duduk di Majelis Kehormatan Jaksa dan Majelis Kehormatan Pegawai Kejaksaan.

 

Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, penandatangan MoU ini dilakukan untuk mensinergikan tugas dan kewenangan Komjak dalam melakukan pemantauan dan penilaian kinerja jaksa serta pegawai Kejaksaan.

 

“Insya Allah ke depan kami akan melakukan suatu kerjasama dalam rangka pemantauan, penilaian kinerja maupun perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan,” kata Basrief.

 

Adapun sejumlah poin yang diatur dalam MoU adalah tentang tata kerja antara jajaran pengawas internal Kejaksaan dengan Komjak. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy menyatakan tata kerja tersebut mengatur bagaimana tindak lanjut laporan pengaduan atau laporan masyarakat, baik yang diterima langsung oleh jajaran pengawas internal Kejaksaan maupun yang diterima Komjak.

 

Kemudian, Marwan melanjutkan, MoU itu mengatur pula tata cara pengambilalihan laporan pengaduan masyarakat oleh Komjak. Selain itu juga diuraikan tentang rekomendasi pemberian reward berupa promosi dan penghargaan kepada jaksa dan pegawai Kejaksaan.

 

Tak hanya itu, dalam MoU ini diatur juga mengenai penilaian bersama prestasi kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), serta kunjungan Komjak ke Kejati dan Kejari.

 

Komposisi di MKJ

Sementara itu, Ketua Komjak Halius Hosen mengatakan sesuai Perpres No 18 Tahun 2011, Komjak memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih pemeriksaan Jaksa. Namun, pengambilalihan itu dapat dilakukan apabila dalam waktu tiga bulan, pengawas internal Kejaksaan tidak menindaklanjuti.

 

“Nah, ini ada waktu tiga bulan Jamwas untuk melakukan pemeriksaan. Bilamana dalam waktu tiga bulan tetap tidak selesai, maka kami bisa mengambil alih dan bisa melakukan pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan lanjutan dalam kasus-kasus tertentu,” terangnya.

 

Halius melanjutkan, kalau mengenai kunjungan ke Kejati dan Kejari, “Komjak dapat melakukan monitoring dan kunjungan ke daerah untuk masalah laporan terkait adanya dugaan pelanggaran. Dan itu diatur dijabarkan dalam MoU, bagaimana tata cara melaksanakannya”.

 

Manakala di daerah Komjak menemukan pelanggaran, maka lembaga pengawas eksternal Kejaksaan ini dapat memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung terkait pemberian sanksi. Kemudian, khususnya untuk putusan perkara-perkara yang berat seperti pemberhentian, Komjak juga dapat memberikan pendapat.

 

Terkait rekomendasi pemberian reward, Halius mengatakan MoU juga mengatur tata cara pelaksanaannya. Tapi, untuk saat ini, Komjak belum memiliki indikator penilaian tersendiri. Sehingga, Komjak masih mengacu pada indikator penilaian yang ada pada pengawasan internal Kejaksaan yang dikenal dengan sebutan “Instrumen Penilaian Kinerja Jaksa”.

 

Selanjutnya, terkait kedudukan Komjak dalam MKJ dan MKPJ, Halius menyatakan pihaknya dapat masuk sebagai anggota MKJ dan MKPJ dalam perkara-perkara besar yang diekspos. Namun, belum diatur berapa komposisi Komjak dalam MKJ dan MKPJ.

 

Meski demikian, mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan ini berpendapat, satu orang perwakilan Komjak sudah cukup untuk duduk di MKJ dan MKPJ. “Belum diatur komposisinya. Tapi, saya pikir, dari Komisi Kejaksaan cukup satu orang untuk duduk mewakili di situ,” tuturnya.

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.