Remunerasi Disetujui, Kejaksaan ‘Kebut’ Reformasi Birokrasi
Berita

Remunerasi Disetujui, Kejaksaan ‘Kebut’ Reformasi Birokrasi

Karena sejak diusung tujuh tahun lalu, reformasi birokrasi belum berjalan sesuai harapan.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Remunerasi Disetujui, Kejaksaan ‘Kebut’ Reformasi Birokrasi
Hukumonline

Jaksa Agung Basrief Arief menyerukan pada aparat Kejaksaan untuk mempercepat reformasi birokrasi. Sebab, pemerintah dan DPR telah menyetujui tunjangan remunerasi untuk Kejaksaan.

 

Disetujui sejak Rabu (18/5), anggaran Rp1,6 triliun itu merupakan remunerasi untuk dua lembaga, yaitu Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Sehingga tidak ada kata lain bahwa Kejaksaan harus segera melakukan percepatan terkait reformasi birokrasi. Kedepan harus bisa diwujudkan,” ujar Basrief usai melantik sembilan pejabat eselon II Kejaksaan dan menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Kejaksaan, Kamis (19/5).

 

Diusung sejak tujuh tahun lalu, Basrief mengakui reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan belum berjalan sesuai harapan. Pemahanan reformasi antara jajaran Kejaksaan di tingkat pusat seringkali berbeda dengan daerah.

 

Menurut Basrief, hal ini dikarenakan informasi mengenai pedoman dan teknis pelaksanaan reformasi birokrasi belum berjalan secara merata. Maka itu, dalam pelantikan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan enam pejabat eselon II Kejaksaan Agung, mantan Wakil Jaksa Agung era Abdul Rahman Saleh ini berpesan untuk menjaga kesatuan pemahaman pusat dan daerah.

 

“Agar dapat dihasilkan kesatuan pemahaman reformasi birokrasi antara pusat dan daerah, saya minta perhatian khusus dari saudara-saudara yang baru dilantik. Terutama kepada seluruh Kajati selaku pemegang kendali kebijakan di tingkat daerah untuk melakukan sosialisasi secara lebih intensif terhadap program reformasi birokrasi kepada seluruh bawahannya,” papar Basrief kepada para Kajati baru dilantik, yakni Kajati DKI Jakarta Donny Kadnezar Irdan, Kajati Sulawesi Selatan Fietra Sani, dan Kajati Bangka Belitung I Putu Gede Djelahdha.

 

Amanat Jaksa Agung

Percepatan reformasi birokrasi juga diamanatkan kepada enam pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang dilantik bersamaan dengan tiga Kepala Kejaksaan Tinggi tersebut.

 

Keenam pejabat eselon II dimaksud adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Soedibyo, Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Halili Toha, Direktur II pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Hindiyana, Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Domu P Sihite, Kepala Pusat Pendidikan Teknis Fungsional pada Badan Diklat Kejaksaan RI Syaifudin Kasim, dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung Hartadi.

 

Kepada masing-masing pejabat eselon II, Basrief memiliki amanat tersendiri. Misalnya, kepada Sesjampidsus Soedibyo, Basrief meminta agar Sesjampidsus terus meningkatkan tugas dan fungsinya terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang kesekretariatan, penyusunan program, pelaporan, pemantauan, penilaian, keuangan, serta mengkoordinasikan semua satuan kerja di lingkungan kerjanya.

 

Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Halili Toha diminta Basrief agar segera melakukan penguatan mekanisme kontrol agar dapat meningkatkan kinerja dan integritas aparat kejaksaan. Selain itu, jangan ragu-ragu untuk merekomendasikan hukuman yang tegas, jika dalam pemeriksaan terbukti ada aparat Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan jabatan atau wewenang.

 

Ada pula amanat Basrief kepada Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Domu P Sihite. Basrief meminta agar Kejaksaan sebagai pengacara negara yang bertanggung jawab dalam mengamankan keuangan negara dapat menjamin kewibawaan pemerintah dan negara, serta meningkatkan perannya terutama dalam upaya pemulihan dan perlindungan hak.

 

Amanat-amanat ini diberikan agar Kejaksaan dapat mempercepat reformasi birokrasi. Tentunya, dengan menitikberatkan pada pengawasan melekat dan penanganan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat meningkatkan citra dan wibawa Kejaksaan di mata masyarakat.

 

“Dan dengan penanganan perkara korupsi yang masih merupakan program utama pemerintah dan menjadi prioritas kerja Kejaksaan, hendaknya (penanganan korupsi) terus ditingkatkan, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan dengan tindakan yang tegas tanpa kompromi dan tanpa diskriminasi terhadap pelaku,” tutur Basrief.

Tags: