PPATK: Kasus Bank Mega Money Laundering
Berita

PPATK: Kasus Bank Mega Money Laundering

Ditemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
PPATK simpulkan kasus bank mega adalah money laundering.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)
PPATK simpulkan kasus bank mega adalah money laundering.<br> Foto: Ilustrasi (Sgp)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyimpulkan kasus pembobolan dana PT Elnusa Tbk dan Pemkab Batubara di PT Bank Mega Tbk, merupakan tindak pidana pencucian uang. Wakil Ketua PPATK Gunadi mengatakan aliran dana Elnusa mengarah ke perorangan dan diinvestasikan di deposito. Sedangkan dana Pemkab Batubara mengarah ke rekening perseorangan dan diinvestasikan deposito.

 

“Kami juga menemukan adanya penyalahgunaan Jabatan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka,” kata Gunadi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Rabu (25/5).

 

Gunadi menjelaskan, berdasarkan penelusuran PPATK sejak April 2011, dalam kasus Elnusa terdapat 33 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dan 69 laporan transaksi keuangan tunai (LTKT). Untuk Dana Pemkab Batubara, terdapat 18 LTKM dan 34 LTKT. Saat ini, PPATK telah mengirim laporan tersebut kepada penyidik Polda dan Kejaksaan Agung.

 

Dalam kasus dana Pemkab Batubara, PPATK telah membekukan 10 rekening yang dicurigai menerima dana dari rekening Pemkab Batubara yang ada di Bank Mega Jababeka. “Kami menstop 10 rekening yang ditengarai dari rekening Pemerintah Kabupaten Batubara yang jumlahnya senilai Rp4,4 miliar,” tuturnya.

 

Menurut Gunadi, uang Rp4,4 miliar itu bisa dapat menjadikan asset recovery Bank Mega. Selain itu, PPATK menemukan adanya kesamaan modus yang terjadi pada pembobolan di Bank Mega yakni adanya tindak pidana pencucian uang. 

 

Atas kasus ini, PPATK memberikan lima rekomendasi kepada Bank Indonesia (BI) agar lebih mengamankan sistem perbankan nasional. Pertama, penyidik dan penuntut umum harus mencantumkan adanya pengenaan sanksi pidana pencucian uang sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

 

Kedua, PPATK mengusulkan peningkatan kerjasama antar bank dan penyedia jasa keuangan lainnya dalam membantu proses penyelamatan dana hasil tindak pidana seperti penundaan transaksi dalam Pasal 26 Undang-undang PPTPPU.

 

Ketiga, peningkatan peran aktif penyedia jasa keuangan, PPATK dan penegak hukum untuk melaksanakan kewenangan yang diberikan UU PPTPPU, seperti penundaan transaksi, penghentian sementara transaksi dan pemblokiran guna mencegah berpindahnya dana dari hasil tindak pidana.

 

Kelima, penyedia jasa keuangan khususnya bank wajib melakukan enhanced due diligence dalam hal terdapat transaksi penempatan Deposito on Call (DoC) dana milik Pemerintah Daerah/BUMN dalam jumlah yang signifikan atau besar pada kantor cabang bank atau cabang pembantu bank yang relatif kecil.

 

Sekadar catatan, Pasal 7 UU PPTPPU menyatakan, selain terkena sanksi denda, korporasi bisa terancam izin usahanya. Sanksi berat ini berlaku jika perusahaan ikut terlibat atau menikmati hasil kejahatan. Sanksi paling ringan berupa denda maksimal Rp1 miliar, bila bank sebagai penyedia jasa keuangan sengaja tidak melaporkan keberadaan transaksi mencurigakan. 

 

BI sendiri baru saja menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait kasus pembobolan dana Elnusa sebesar Rp111 miliar dan Pemkab Batubara Rp80 miliar. Namun, BI memutuskan tidak mencabut izin usaha bank milik taipan Chairul Tanjung tersebut.

 

Keputusan RDG

Rapat Dewan Gubernur BI tanggal 23 Mei 2011 memutuskan; Pertama, mengenakan sanksi kepada Bank Mega dengan menghentikan penambahan nasabah DoC baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun, menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.

 

Kedua, BI akan melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega. Ketiga, BI menginstruksikan Bank Mega untuk mereview seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

 

BI juga menginstruksikan agar Bank Mega untuk memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor di bawahnya dan prinsip know your employee.

 

Kemudian, bank sentral meminta Bank Mega memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah atas nama PT Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Bank Mega juga diinstruksikan segera membentuk escrow account senilai dana Elnusa dan Pemkab Batubara.

 

Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

 

Kendati telah menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega, BI meminta nasabah bank tersebut untuk tenang dan tidak panik. Bank sentral menilai, secara keseluruhan kondisi keuangan bank masih tetap apik. Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, Bank Mega bukanlah bank yang buruk. Hanya saja, kelemahan terjadi di dalam konteks koordinasi kantor cabang dengan kantor pusat.

 

“Bank Mega tetap baik, kondisi permodalan bank ini tetap kuat dengan likuiditas sangat likuid,” ujarnya di tempat yang sama.

Tags: