RPH Pengujian UU Advokat Berjalan Alot
Berita

RPH Pengujian UU Advokat Berjalan Alot

Pemohon berharap putusan pengujian UU Advokat ini memberikan solusi final terbaik yang dapat diterima semua pihak.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Rapat Permusyaratan Hakim pengujian UU Advokat<br> berjalan alot. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Rapat Permusyaratan Hakim pengujian UU Advokat<br> berjalan alot. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Sidang pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat sejak sebulan lalu telah selesai diperiksa Majelis Hakim Konstitusi. Sesuai hukum acara pengujian undang-undang di MK, setelah pemeriksaan selesai, majelis akan menggelar sidang Rapat Permusyaratan Hakim (RPH). Digelar untuk mengambil keputusan, rapat ini bersifat tertutup.  

 

Hingga kini kepaniteraan MK belum menjadwalkan sidang putusan pengujian Pasal 28 ayat (1) yang mengatur pembentukan wadah tunggal organisasi advokat, dan Pasal 30 ayat (2), 32 ayat (3) dan (4) UU Advokat terkait kewajiban advokat menjadi anggota organisasi advokat dan aturan peralihan sebelum wadah tunggal terbentuk.

 

Menurut Panitera MK Kasianur Sidauruk, putusan pengujian UU Advokat hingga kini belum dijadwalkan MK. “Karena saat pemeriksaan pengujian UU Advokat saksi dan ahli yang diperiksa banyak, sampai sekarang masih dibahas di sidang-sidang RPH yang bersifat tertutup,” kata Kasianur kepada hukumonline di Gedung MK, Rabu (1/6).

 

Ia mengatakan bahwa pembahasan pengujian UU Advokat sudah sembilan kali dibahas dalam RPH karena ada perdebatan antar hakim konstitusi dalam pembahasan pasal per pasalnya. “Kadang-kadang pembahasan satu pasal saja bisa sampai berkali-kali RPH,” kata Kasianur. “Jadi memang biasanya ada perdebatan dalam RPH yang memakan waktu cukup lama,” jelasnya.

 

Belum lagi, kata Kasianur, tak tertutup kemungkinan dalam sidang RPH akan memanggil kembali ahli yang sengaja diundang MK untuk dimintai pendapatnya. “Bisa juga jika ada seorang ahli yang keterangannya cukup menarik bisa dibahas berhari-hari. Jika belum puas bila perlu dipanggil lagi ahli itu untuk memperjelas keterangan,” katanya.      

 

Namun demikian, ia memperkirakan bahwa pengujian UU Advokat paling lambat akan diputus akhir Juni mendatang. “Dalam waktu dekat ini akan diputus, mungkin tiga minggu lagi atau paling lambat akhir bulan Juni,” kata Kasianur memperkirakan.

 

Salah satu kuasa hukum pemohon Husen Pelu dkk, Taufik Basari menyarankan agar putusan pengujian UU Advokat dapat diputus secepat mungkin. Sebab, nasib para calon advokat ini (KAI) masih terkatung-katung, semakin lama diputus semakin terkatung-katung pula nasib mereka. “Tetapi kita memahami MK membutuhkan waktu yang cukup untuk menghimpun semua fakta persidangan,” kata Taufik.        

 

Ia berharap agar putusan pengujian UU Advokat ini memberikan solusi final terbaik yang dapat diterima semua pihak. “Kita tidak berharap jika putusan pengujian UU Advokat ini justru malah menimbulkan persoalan baru, sementara persoalan lama terus berlarut-larut,” kata Taufik.        

 

Seperti diketahui, putusan pengujian UU Advokat ini akan cukup menarik untuk ditunggu hasilnya, meski pengujian pasal yang menyangkut wadah tunggal organisasi wadah itu sudah beberapa kali diuji dan putusannya ditolak MK. Namun, kini konstitusionalitas keberadaan wadah tunggal itu menjadi perdebatannya lebih sengit dalam beberapa kali sidang pleno digelar.   

 

Hal itu dapat dilihat banyaknya ahli yang dihadirkan pemohon, pemerintah dan pihak terkait (Peradi). Pendapat para ahli juga masih belum seragam terhadap konstitusionalitas aturan wadah tunggal itu. Para ahli yang dihadirkan antara lain HAS Natabaya dan Maruarar Siahaan (mantan hakim konstitusi), Benyamin Mangkudilaga, M. Fajrul Falaakh, Prof Yusril Ihza Mahendra, Todung Mulya Lubis, Prof JE Sahetapy, Saldi Isra, dan Adnan Buyung Nasution.

 

Melalui judicial review ini, wadah tunggal yang kini disandang Peradi dipersoalkan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Meski sempat ada kesepakatan damai antara KAI dan Peradi di MA tahun lalu, namun, perseteruan kembali memanas pasca terbitnya SEMA No 89 Tahun 2010 yang hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat.

 

MA berdalih penetapan Peradi sebagai wadah tunggal merupakan hasil kesepakatan antara pimpinan KAI dan Peradi. Menurut KAI, terbitnya SEMA mengakibatkan advokat/calon advokat di luar Peradi kesulitan beracara dan mendapat sumpah oleh Pengadilan Tinggi.

Tags: