UU Mata Uang Rugikan Advokat
Utama

UU Mata Uang Rugikan Advokat

Pembahasan UU Mata Uang seharusnya melibatkan pihak terkait, termasuk kalangan advokat.

Oleh:
Abdul Razak Asri/M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jasa advokat tak boleh lagi dibayar dengan mata uang <br> asing. ilustrasi foto: Sgp
Jasa advokat tak boleh lagi dibayar dengan mata uang <br> asing. ilustrasi foto: Sgp

Profesi advokat seringkali disebut sebagai profesi prestise. Kebanyakan lulusan fakultas hukum dari universitas manapun pasti bermimpi menjadi advokat. Salah satu daya tarik profesi ini adalah gelimang harta karena sudah menjadi rahasia umum bahwa tarif advokat dikenal cukup tinggi. Tidak sedikit pula, ada kalangan advokat yang tarifnya tidak lagi dipatok dengan mata uang Rupiah, tetapi Dollar.

 

Nah, perkembangan legislasi baru-baru ini mungkin akan menjadi kabar tidak mengenakkan bagi advokat bertarif Dollar atau mata uang asing lainnya. Disahkan Selasa lalu (31/5) dalam rapat paripurna, DPR baru saja menelurkan UU Mata Uang. Beleid anyar itu memuat beberapa aturan penting terkait mata uang Rupiah, salah satunya adalah kewajiban menggunakan Rupiah untuk transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia.   

 

Diatur dalam Pasal 21 ayat (1), UU Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi lainnya yang dilakukan di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kewajiban ini tidak main-main karena UU Mata Uang juga menyertakan ancaman sanksi pidana. Pasal 33 menetapkan denda paling banyak Rp200 juta dan pidana kurungan paling lama satu tahun jika kewajiban penggunaan Rupiah itu dilanggarNamun, UU Mata Uang tetap memberikan beberapa pengecualian untuk beberapa jenis transaksi tertentu.

 

Pasal 21 ayat (2) menyatakan kewajiban menggunakan Rupiah tidak berlaku bagi transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; transaksi perdagangan internasional; simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau transaksi pembayaran internasional.

 

Dalam pidatonya saat pengesahan UU Mata Uang di rapat paripurna, Menteri Keuangan Agus Martowardojo memaparkan filosofi di balik kewajiban penggunaan Rupiah. Menurutnya, kewajiban itu dilandasi semangat mencintai mata uang sendiri ketimbang mata uang negara lain.

 

Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengimbau semua warga negara wajib cinta mata uang Indonesia. Oleh karenanya, UU Mata Uang mengharuskan penggunaan rupiah sebagai alat transaksi di Indonesia. Mata uang asing tidak diperkenankan, meski mata uang tersebut berasal dari negara tetangga.

Tags: