RPP Pelayanan Publik Segera ke Presiden
Aktual

RPP Pelayanan Publik Segera ke Presiden

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
RPP Pelayanan Publik Segera ke Presiden
Hukumonline

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Petrus Beda Peduli mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah turunan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik selesai diharmonisasi. “Sepertinya sudah disampaikan pada Presiden melalui Sekretaris Negara,” ujarnya dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Jumat (10/6).

 

Menurutnya, dalam proses harmonisasi, disepakati hal penting, yaitu dari lima rancangan RPP, akhirnya dilebur menjadi satu RPP saja. Tetapi tetap memuat lima hal yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.

 

Seperti diketahui, UU 25/2009 mengamanatkan pembentukan lima RPP. Pertama, tentang ruang lingkup pelayanan publik, kedua, tentang pelayanan terpadu. Ketiga, tentang standar pelayanan. Lalu, dua RPP berikutnya adalah pelayanan berjenjang dan partisipasi publik.

 

Petrus sampaikan, sebelum diharmonisasi, beberapa bulan lalu, kelima RPP dikembalikan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pihak pemerintah yang menyusun.

 

Petrus berharap, setelah disahkan, peraturan itu akan menjadi acuan Ombudsman untuk mengawasi pelayanan publik. “Juga ruang bagi publik,” tegasnya. Sehingga Ombudsman bisa menguji standar pelayanan publik masing-masing institusi.

Tags: