Perlindungan Hewan Minim, Gugatan Menghampiri
Berita

Perlindungan Hewan Minim, Gugatan Menghampiri

Hewan dilindungi, kekerasan manusia pada sesama berkurang.

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Hewan dilindungi kekerasan pada sesama berkurang. Foto: Sgp
Hewan dilindungi kekerasan pada sesama berkurang. Foto: Sgp

Pengacara Todung Mulya Lubis akan menggugat sejumlah pihak yang membiarkan penganiayaan hewan. “Dalam waktu dekat gugatan itu akan saya sampaikan,” terangnya usai menghadiri pertemuan komunitas penyayang hewan di Jakarta, Selasa (14/6).

 

Namun dia enggan menjelaskan siapa saja pihak yang akan dia gugat. Pun dia rahasiakan apakah gugatan itu akan diajukan atas nama pribadi atau secara berkelompok.

 

Dia hanya memaparkan, hal itu dilakukan sebagai bagian kecil dari perjuangan kelompok penyayang hewan agar pemerintah segera membuat undang-undang perlindungan hewan. Sekaligus perjuangan memastikan undang-undang tersebut dilaksanakan oleh penegak hukum.

 

Gugatan ini sekadar untuk menyadarkan negara untuk bertanggungjawab bagi penyelamatan hewan. Memang, ujar Todung, tidak semua orang memiliki hewan peliharaan. Namun, bukan berarti tidak ada tanggung jawab mereka. “Negara harus memastikan hal ini terjadi,” tukasnya.

 

Menurutnya, sejumlah undang-undang memang sudah mengatur hal itu. Namun dia nilai selain masih belum jelas apa yang diatur, institusi yang melaksanakan juga tidak berupaya dengan optimal. Sehingga masih banyak ditemukan hewan diperlakukan secara tidak beradab.

 

Semisal, sebutnya, tentang Pasal 66 UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. “Pada kenyataannya, temuan LSM Australia tentang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) menunjukkan pemerintah tak melakukan amanat pasal ini,” tuturnya.

 

Pasal 66 UU 18/2009

(1)  Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

Tags: