hukumonline
Kamis, 16 June 2011
Kasus Century:
KPK Masih Kekurangan Alat Bukti
Kemungkinan, Rapat Timwas Century berikutnya berlangsung di kantor KPK.
Yoz
Dibaca: 709 Tanggapan: 1
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4dfa2786257e2.jpg
Ketua KPK Busyro Muqoddas tegaskan KPK belum memiliki alat bukti. Foto: Sgp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan tersangka baru dalam kasus Bank Century. Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, hingga kini, pihaknya belum memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.

 

Dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR, Rabu (15/6), Busyro mengatakan meski belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, KPK terus melakukan penyidikan untuk mencari alat bukti dalam kasus ini. Ia berharap, jika anggota dewan memiliki alat bukti yang kuat, bisa disampaikan langsung kepada KPK. “Tolong diberikan kepada kami jika memiliki bukti yang kuat,” ujarnya.

 

Tak bisa dipungkiri, selama ini banyak pihak menilai KPK lamban dalam menangani kasus Century. Merasa tersudut dengan penilaian ini, Busyro tak keberatan jika Timwas Century pada akhirnya datang ke KPK untuk mendapatkan informasi detail mengenai penanganan kasus ini. Di KPK, kata Busyro, pihaknya akan menjelaskan teknik pemeriksaan yang dilakukan dalam menangani kasus Century.

 

Menurut Busyro, dengan cara itu maka pemeriksaan atas kasus bank Century bisa lebih terbuka dengan Timwas. “Penjelasan kami di kantor KPK tentu berbeda dengan penjelasan kami yang disampaikan dalam ruang ini,” tuturnya.

 

Beberapa anggota Timwas menolak usulan Busyro yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi Yudisial tersebut. Fachri Hamzah, misalnya. Anggota Timwas dari Komisi III ini menegaskan, jika memang ada informasi baru dari KPK yang bersifat rahasia, sebaiknya diungkapkan di hadapan Timwas di DPR, bukan di kantor KPK.

 

Politisi PKS ini mengatakan, penyelidikan yang telah dilakukan kepolisian, Kejaksaan Agung dan laporan PPATK atau BPK selama ini terkait kasus tersebut sudah jelas. Sehingga berbagai temuan tersebut merupakan fakta hukum yang sudah dapat ditindaklanjuti oleh KPK untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat keputusan dan persetujuan pemberian dana talangan pada Bank Century yang merugikan keuangan negara.  

 

“Saya tidak mengerti bukti kuat apa lagi yang dimaksud KPK dalam hal penetapan tersangka,” ketus Fahri.

 

Hal sama dikatakan Gayus Topane Lumbuun. Anggota Timwas dari Fraksi PDIP ini berpendapat, tidak ada dasar yang logis dan rasional bagi Timwas Century untuk melanjutkan rapat di kantor KPK.

 

“Jika hal itu terkait dengan keamanan, kenyamanan, dan ruangan yang representatif, banyak ruangan di DPR yang memiliki standar tersebut,” katanya.

 

Namun, perdebatan ini tak berlangsung panjang. Pimpinan Timwas Marzuki Alie berjanji akan mempertimbangkan usulan KPK tersebut. Soal waktu pelaksanaan rapat Timwas Century di Kantor KPK akan diputuskan dalam rapat internal di DPR. “Bisa saja rapat serupa dilakukan di tempat lain, seperti Gedung Kejaksaan Agung atau Kepolisian RI,” tutur politisi Partai Demokrat ini.

 

Dijelaskan Marzuki, agenda berikutnya, Timwas akan merekonstruksi dan mencocokkan hasil temuan yang dihasilkan di tim angket Century dengan hasil penyidikan yang dilakukan KPK selama ini. Dari sinkronisasi itu diharapkan dapat mengungkap penyebab KPK yang hingga kini mengaku tidak memiliki bukti kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus Century.

Share:
tanggapan
Bank Centuryvictor 16.06.11 08:51
Tenaga, pikiran dan materi sudah cukup byk dikeluarkan untuk pembahan BC, kalau KPK berbicara tidak cukup bukti, KPK perlu dipertanyakan ini sebab persoalan ini sudah masuk Panja dan kesimpulannya sudah ada, ada apa dibalik ini ?

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.