Larang Ultra Petita, DPR Abaikan Sejarah
Utama

Larang Ultra Petita, DPR Abaikan Sejarah

Judicial Review pertama kali di muka bumi ini justru lahir karena ada ultra petita.

Oleh:
Ali Salmande/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie kritik larangan Ultra Petita<br> dalam RUU MK. Foto: Sgp
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie kritik larangan Ultra Petita<br> dalam RUU MK. Foto: Sgp

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyayangkan adanya pasal larangan ultra petita (putusan yang melebihi permintaan pemohon) dalam revisi UU No 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya dengar banyak ngawurnya. Contohnya, larangan ultra petita. Itu jelas keliru,” ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Kamis (16/6).

 

Pasal  45A RUU MK yang telah disetujui di pembahasan tingkat pertama berbunyi Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan”.

 

Jimly menegaskan larangan ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata. “Ultra petita itu mutlak dalam perdata bukan hukum tata negara. Itu orang tidak mengerti sejarah judicial review,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini.  

 

Lebih lanjut, Jimly menuturkan bahwa judicial review justru berasal dari putusan ultra petita. Ia menceritakan kasus Marbury vs Madison di Amerika Serikat pada 1803 sebagai tonggak kelahiran judicial review. “Dalam Kasus itu yang dimintai pembatalan itu keputusan presiden (keppres), sedangkan yang akhirnya dibatalkan adalah undang-undang. Apa itu bukan ultra petita?” ujarnya.

 

“Jadi, kalau ada yang bilang MK harus dilarang mengeluarkan putusan ultra petita, itu keliru. Dia tidak paham,” tegasnya.

 

Seharusnya, lanjut Jimly, DPR dan Pemerintah mengkaji lebih dulu permasalahan secara mendalam. Bila mereka tak ingin putusan MK dalam sengketa pemilu atau pemilukada tak boleh menyentuh persoalan pidana, maka seharusnya justru rumusan UU MK tak perlu memuat larangan ultra petita.

 

“Cukup diatur saja, Kalau ada persoalan pidana maka pengadilan negeri harus memutus terlebih dahulu dan putusan MK harus ditunda. Begitu mengaturnya,” jelas Jimly.

 

Menanggapi soal ini, Ketua MK Moh Mahfud MD mengatakan jika norma larangan hakim konstitusi memutus ultra petita itu disahkan, kemungkinan keadilan substantif yang selama ini ditegakkan MK akan terhambat.

 

“Jika larangan itu diberlakukan, mungkin akan menghambat hakim MK yang sekarang untuk menegakkan keadilan substantif. Akan tetapi kita akan antisipasi itu yang nanti akan kita ungkapkan pada waktunya bukan sekarang,” kata Mahfud di ruang kerjanya, Rabu malam (16/6). 

 

Diakui Mahfud, keadilan substantif memang tak tertutup kemungkinan berpotensi disalahgunakan hakim konstitusi generasi mendatang dalam membuat putusan. “Mungkin pikiran pembentuk undang-undang seperti itu,” katanya.

 

Namun, Mahfud bersama hakim MK lainnya menghormati pilihan politik pembentuk undang-undang dan tidak akan ikut campur. Apapun yang menjadi pilihan politik pembentuk undang-undang, MK akan mengikutinya.

 

“Sejak awal MK telah diundang secara resmi untuk memberi masukan atau menilai sebuah RUU, tetapi kami menolak karena kami hanya boleh bicara terhadap materi yang sudah jadi undang-undang,” kata Mahfud.

 

Mahfud mengatakan MK juga tidak boleh memotong proses pembahasan RUU yang tengah berjalan. Kalau MK berpendapat terhadap RUU dimungkinkan pembahasan RUU akan molor. “Kita akan tetap hormati dan tidak akan mengajukan keluhan terhadap semua materi RUU. Bahkan saya sengaja belum membaca isi RUU MK, saya khawatir akan berpendapat.”

 

Tags: