Telah Terbit PERMA Hak Uji Materiil 2011
Berita

Telah Terbit PERMA Hak Uji Materiil 2011

Batas waktu pengajuan permohonan dihapuskan. Sudah pernah dipertimbangkan dalam sejumlah putusan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung terbitkan aturan baru tentang Hak Uji Materiil<br> 2011. Foto: SGP
Mahkamah Agung terbitkan aturan baru tentang Hak Uji Materiil<br> 2011. Foto: SGP

Ada kabar baik bagi masyarakat, khususnya para praktisi hukum. Mahkamah Agung telah menerbitkan aturan baru tentang Hak Uji Materiil. Ditandatangani Ketua Mahkamah Agung pada 30 Mei 2011 lalu, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2011 resmi menggantikan PERMA No 1 Tahun 2004. Perubahan aturan itu dilakukan setelah sejumlah kalangan meminta Mahkamah Agung meninjau ulang PERMA No 1 Tahun 2004.

 

Salah satu kabar baik dari PERMA ini adalah penghapusan batas waktu mengajukan permohonan. Selama ini, pengujian atas materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang hanya bisa dimohonkan dalam rentang waktu 180 hari sejak peraturan tersebut diundangkan. Dengan kata lain, tak boleh mengajukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika telah melewati batas waktu 180 hari. Pembatasan ini tegas dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (4) PERMA No 1 Tahun 2004.

 

PERMA baru mempertimbangkan bahwa pembatasan waktu permohonan “tidak tepat diterapkan bagi suatu aturan yang bersifat umum (regelend)”. Lagipula, pembatasan itu dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak lagi sesuai dengan hukum yang berlaku (living law). Namun, pada bagian konsiderans, Mahkamah Agung juga mengingatkan agar secara kasuistis harus dipertimbangkan kasus demi kasus tentang hak yang telah diperoleh para pihak terkait sebagai bentuk perlindungan hukum bagi mereka.

 

Peneliti Pusat Studi Hukum Indonesia (PSHK), M Nur Solikhin menyambut baik penghapusan batas waktu 180 hari untuk pengajuan hak uji materil. Berdasarkan pemantauan PSHK selama ini, pembataan waktu telah menghambat masyarakat di daerah untuk menggunakan hak-hak mereka mengajukan pengujian suatu Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), atau Peraturan Daerah (Perda) ke Mahkamah Agung. Acapkali daerah baru mengetahui keberadaan aturan dimaksud belakangan. Bisa juga, kata Solikhin, kerugian konstitusional warga negara muncul setelah lewat 180 hari sejak peraturan berlaku.

 

PSHK termasuk lembaga yang mengusulkan penghapusan batas waktu 180 hari. Namun, kelemahan PERMA No 1 Tahun 2004 bukan hanya batas waktu. Solikhin mengkritik biaya mengajukan permohonan yang belum jelas. Pasal 2 ayat (4) PERMA No 1 Tahun 2011 hanya menyebutkan “pemohon membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan yang besarnya akan diatur tersendiri”.

 

Pemeriksaan

Berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2011, susunan majelis hakim agung yang akan memeriksa dan memutus perkara uji materiil ditetapkan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara atas nama Ketua Mahkamah Agung.

 

Pasal 5 ayat (2) menyatakan majelis memeriksa dan memutus permohonan hak uji materiil dengan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu sesingkat-singkatnya sesuai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

 

Dalam diskusi “Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung” di Jakarta, 23 Maret lalu, sebenarnya muncul harapan agar sidang pemeriksaan hak uji materiil dilakukan secara terbuka, sebagaimana layaknya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka, kebenaran atas suatu peraturan tak dimonopoli semata oleh jalan pikiran hakim agung yang memeriksa permohonan. Agar memudahkan proses, sidang pengujian bisa dilimpahkan ke pengadilan tinggi.

 

Pada bagian lain PERMA No 1 Tahun 2011 ditegaskan pula, jika dalam waktu 90 hari setelah putusan dikirim kepada Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan, ternyata pejabat bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, maka demi hukum peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Selain itu, PERMA No 1 Tahun 2011 menegaskan tidak ada upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hak uji materiil.

Tags: