Mempersoalkan Hak Berserikat Advokat
Kolom

Mempersoalkan Hak Berserikat Advokat

Konflik internal antar organisasi profesi advokat membawa kerugian bagi upaya penegakan hukum secara keseluruhan.

Bacaan 2 Menit
Frans H. Winarta. Foto: SGP
Frans H. Winarta. Foto: SGP

Hak atas kebebasan berserikat adalah hak konstitusional setiap advokat yang semestinya dijamin dan dilindungi oleh negara. Namun, hak atas kebebasan berserikat ini pada kenyataannya dibatasi dengan diberlakukannya Undang-undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Selain itu, adanya multitafsir di dalam ketentuan UU Advokat juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional para advokat atas kepastian hukum. Hal tersebut telah menjadi sumber konflik internal antar organisasi profesi advokat yang sampai saat ini masih berlangsung dan telah membawa kerugian tidak hanya kepada para advokat saja, tetapi juga terhadap para pencari keadilan dan terhadap upaya penegakan hukum secara keseluruhan.

 

Untuk mengakhiri perseteruan berkepanjangan tersebut dan demi mengembalikan citra profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile), maka sembilan orang advokat senior yang terdiri dari: Dr. Frans H. Winarta, S.H., M.H., Bob P. Nainggolan, S.H., M.H., M.M., Maruli Simorangkir, S.H., Murad Harahap, S.H., Lelyana Santosa, S.H., Nursyahbani Katjasungkana, S.H., David Abraham, BSL., Firman Wijaya, S.H., M.H. dan Dr. SF. Marbun, S.H., M.Hum., mengajukan permohonan Uji Materiil (materiële toetsingrecht) ketentuan UU Advokat terhadap batu uji UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi RI, dengan nomor registrasi perkara No. 66/PUU-VIII/2010 (“Perkara Nomor 66”).

 

Uji materiil yang diajukan dalam perkara ini berbeda landasan pikir dan alasannya dengan perkara-perkara lain yang pernah dimintakan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi dan begitupun dengan perkara nomor 71/PUU-VIII/2010 (“Perkara Nomor 71”) dan 79/PUU-VIII/2010 (“Perkara Nomor 79”) yang diperiksa bersama-sama dengan Perkara Nomor 66 karena alasan praktis. Ini dapat dilihat dari tanggal pengajuannya, dimana Perkara Nomor 66 diajukan pada tanggal 14 Oktober 2010 yang lebih dini dari dua perkara tadi yaitu Perkara Nomor 71 diajukan pada tanggal 1 November 2010 dan Perkara Nomor 79 diajukan pada tanggal 30 November 2010.

 

Perkara Nomor 66 yang diajukan sembilan advokat senior berdasarkan pada permohonan uji materiil tiga pasal UU Advokat yaitu Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (4), Pasal 30 ayat (2) UU Advokat terhadap Pasal 36A, Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Perkara Nomor 66 ini mempersoalkan hak berserikat advokat, sebagai hak khusus dari profesi bebas (free legal profession) advokat yang berbeda dengan penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim yang tidak boleh dibatasi kecuali oleh keputusan para advokat itu sendiri melalui kongres advokat yang demokratis. Begitu pula UU Advokat pun tidak dapat membatasi hak berserikat advokat kecuali diputuskan oleh para advokat sendiri melalui suatu Munas advokat, seperti NOVA di Belanda yang kemudian disahkan Advocaten Wet. Penggiringan dan pembatasan hak berserikat ini bertentangan dengan hak berserikat advokat yang diatur Pasal 17 IBA Standard on The Independence of The Legal Profession, Pasal 24 UN Basic Principles on The Role of Lawyers dan Pasal 97 Singhvi Declaration.

 

Ketiga instrumen itu mengatur secara khusus hak berserikat advokat yang harus dihormati oleh kita sebagai bangsa beradab sebagai hukum kebiasaan internasional (international customary law). Adapun ketiga instrumen itu menentukan sebagai berikut:

 

Pasal 17 IBA Standard on The Independence of The Legal Profession:

“There shall be established in each jurisdiction one or more independent self-governing associations of lawyersrecognised in law, whose council or other executive body shall be freely elected by all the members without interference of any kind by any other body or person. This shall be without prejudice to their right to form or join in addition other professional associations of lawyers and jurists.“

 

Pasal 24 UN Basic Principles of The Role of Lawyers:

“Lawyers shall be entitled to form and join self-governing professional associations to represent their interests, promote their continuing education and training and protect their professional integrity. The executive body of the professional associations shall be elected by its members and shall exercise its functions without external interference.”

Tags: