Chandra Hamzah Kembali Calonkan Diri
Seleksi KPK:

Chandra Hamzah Kembali Calonkan Diri

Mengaku masih ‘berhutang’ banyak. Sejumlah tokoh dan pejabat KPK lain juga mendaftar.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Chandra M Hamzah (kanan) ingin menyelesaikan utang<br> kasus-kasus korupsi. Foto: Sgp
Chandra M Hamzah (kanan) ingin menyelesaikan utang<br> kasus-kasus korupsi. Foto: Sgp

Pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2011-2015 telah ditutup. Tercatat 215 orang yang mendaftar. Beragam latar belakang pekerjaan menghiasi bursa calon pimpinan KPK kali ini, misalnya advokat, pensiunan PNS dan TNI/Polri bahkan pejabat di lingkungan KPK ikut mencalonkan diri.

 

Terhitung sudah ada enam pejabat KPK yang mendaftar di hari terakhir ini. Mereka adalah, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja, Kepala Biro Humas sekaligus juru bicara KPK Johan Budi. Mereka datang bersamaan. Sebelum mereka, Penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Direktur Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi Sudjanarko dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Handoyo Sudrajat ikut mendaftar.

 

Chandra mengatakan, alasan dirinya mendaftar kembali karena ia masih berhutang banyak dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. “Pemberantasan korupsi ini banyak yang belum selesai,” ujar pria yang berlatarbelakang advokat ini kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6).

 

Selain pejabat KPK, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein pun ikut mendaftar. Ia mengatakan, pencalonan dirinya didasari niat ingin memberantas korupsi di negeri ini. Ia berpendapat perkara korupsi yang terjadi tak jauh dari kekuasaan. Menurutnya, dalam penanganan perkara yang melibatkan kekuasaan bisa ditangani apabila dikerjakan bersama-sama.

 

Menurut pria yang jabatannya di PPATK berakhir pada Oktober ini, salah satu pengetahuan yang "dijual" saat memimpin KPK nanti mengenai pengejaran kasus korupsi yang berasal dari transaksi mencurigakan. Ia yakin efektivitas penanganan kasus akan lebih baik terlebih KPK akan diberi kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang.

 

“Dalam mengejar kasus korupsi, sudah tentu bisa sekali apalagi KPK sekarang sebagai penyidik TPPU dan tipikor bisa mengurusi urusan pencucian uang sesuai UU Pasal 6 pengadilan tipikor, jadi sudah nyambung sebenarnya. Kalau dengan pendekatan konvensional recovery soal korupsi tidak maksimal,” tutur Yunus.

 

Sementara itu, advokat senior Bambang Widjojanto mengatakan, alasan dirinya mencalonkan diri karena korupsi di Indonesia sudah masuk tahap yang memprihatinkan. Atas dasar itu pula, ia berniat untuk memberikan kontribusi ketika terpilih menjadi pimpinan KPK nanti.

Tags: