'Demi' Busyro, Putusan MK Berlaku Surut
Utama

'Demi' Busyro, Putusan MK Berlaku Surut

Presiden diminta segera menerbitkan Keppres baru yang menyatakan masa jabatan Busyro empat tahun.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Diwarnai dissenting opinion, MK mengabulkan permohonan pengujian<br>UU KPK. Foto: Sgp
Diwarnai dissenting opinion, MK mengabulkan permohonan pengujian<br>UU KPK. Foto: Sgp

Perdebatan masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai Ketua KPK akhirnya terjawab sudah menyusul dikabulkannya permohonan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Majelis Hakim Konstitusi memutuskan masa jabatan Busyro tetap empat tahun.

 

Dalam putusan ini, MK kembali melakukan ultra petita dengan menyatakan bahwa putusan ini berlaku surut (retroaktif). Majelis berdalih ini bukan putusan pertama yang bersifat retroaktif, karena sebelumnya MK juga memutuskan hal yang sama dalam perkara penetapan anggota DPR periode 2009-2014 berdasarkan perhitungan tahap III yang semula telah ditetapkan secara salah oleh KPU. Sebagaimana diketahui, merujuk pada Pasal 47 UU No 24 Tahun 2003, putusan MK seharusnya bersifat prospektif atau berlaku sejak ditetapkan.       

 

“Untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam masa transisi sebagai akibat dari putusan ini terkait jabatan pimpinan KPK pengganti, maka putusan ini berlaku bagi pimpinan KPK yang sudah terpilih dan menduduki pimpinan KPK sekarang (Busyro Muqoddas, red) untuk masa jabatan selama empat tahun sejak terpilih,” jelas Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (20/6).

 

Untuk mengingatkan, permohonan ini diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta sekelompok elemen masyarakat yang terdiri dari Ardisal (LBH Padang), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), Teten Masduki (Sekjen TII), dan Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM).

 

Mereka menguji Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menetapkan masa jabatan pimpinan KPK empat tahun. Aturan itu dinilai telah ditafsirkan secara keliru oleh Komisi III DPR saat proses fit and proper test calon pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar, dimana Busyro Muqoddas selaku calon terpilih ditetapkan masa jabatannya hanya untuk satu tahun.

 

Para pemohon menilai penetapan Komisi III DPR itu mubazir karena proses seleksi pengganti pimpinan KPK memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Busyro seharusnya menjabat selama empat tahun sama halnya anggota KPK lainnya. Karena itu, para pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 33 dan 34 UU KPK secara konstitusional bersyarat. Dua pasal itu harus dimaknai bahwa pimpinan dan atau pimpinan KPK pengganti memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi sependapat dengan dalil pemohon. Menurut majelis, jika anggota pimpinan KPK pengganti hanya menduduki masa jabatan sisa dari pimpinan yang digantikan, maka hal itu melanggar prinsip kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Sebab, proses seleksi pimpinan KPK pengganti mengeluarkan biaya yang relatif sama besarnya dengan proses seleksi lima orang pimpinan KPK. “Ini merupakan pemborosan yang tidak perlu dan tidak wajar,” kata Hamdan.

 

Menurutnya, masa jabatan pimpinan KPK pengganti tidak dapat disamakan dengan mekanisme pergantian antar waktu bagi anggota DPR dan DPD karena mekanisme ini tidak melalui proses seleksi baru. “Makanya, masa jabatan pimpinan KPK sesuai Pasal 34 UU KPK tidak dapat ditasfsirkan lain kecuali empat tahun baik bagi pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun bagi pimpinan pengganti,” tegas Hamdan lagi.

 

Mahkamah juga menilai mempersempit makna Pasal 34 UU KPK dengan tidak memberlakukan bagi pimpinan KPK pengganti untuk menjabat selama empat tahun adalah tindakan melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

 

“KPK tidak akan maksimal melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional dan berkesinambungan, tanpa ada kesinambungan pimpinan KPK yang selayaknya tidak diganti secara serentak,” papar Hamdan.

 

Dissenting opinion

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi M Akil Mochtar menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda). Menurut Akil, yang berhak mengajukan permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK seharusnya adalah pimpinan KPK yang saat ini merasa hak konstitusionalnya dirugikan. “Saya berpendapat para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan ini,” tandasnya.

 

Selain itu, Akil berpendapat permohonan pengujian Pasal 34 UU KPK bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang bersifat umum, melainkan pelaksanaan hukum di lapangan (norma konkret). Hal ini merupakan legal policy pembuat undang-undang, mengingat pengisian pimpinan dan anggota lembaga negara, masing-masing berbeda-beda dan memiliki karakteristik tersendiri. “Jadi sudah sepantasnya permohonan para pemohon ditolak,” tegas Akil.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon Alvon Kurnia Palma berpendapat putusan MK ini otomatis berpengaruh pada proses seleksi pimpinan KPK yang tengah berlangsung. Artinya, kata Alvon, Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2011 hanya akan memilih delapan calon pimpinan KPK yang akan diajukan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

 

“Ini artinya Keppres No 129/P Tahun 2010 tertanggal 10 Desember 2010 yang menetapkan masa jabatan Busyro satu tahun dieliminasi dengan putusan MK ini,” ujarnya.

 

Alvon mengatakan untuk menjamin kepastian hukum, presiden seharusnya segera menerbitkan Keppres baru yang menyatakan masa jabatan Busyro empat tahun. “Ini perintah putusan MK yang setingkat dengan undang-undang yang wajib dilaksanakan bagi semua lembaga negara termasuk presiden untuk menerbitkan Keppres baru soal jabatan Busyro,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua YLBHI itu.

 

 

Tags:

Berita Terkait