Kasus Ruyati Momentum Perbaikan Regulasi
Aktual

Kasus Ruyati Momentum Perbaikan Regulasi

Oleh:
MVT
Bacaan 2 Menit
Kasus Ruyati Momentum Perbaikan Regulasi
Hukumonline

Kecaman atas hukuman pancung terhadap Ruyati, buruh migran di Arab Saudi, terus mengalir. Pemerintah kembali dituding tak serius memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia di luar negeri.

 

Risma Umar, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan (SP), menilai kejadian ini sebagai momentum untuk memperbaiki aturan perlindungan buruh migran Indonesia di luar negeri.

 

Indonesia tidak memiliki MoU maupun Bilateral Agreement dengan Saudi Arabia terkait perlindungan buruh migran. Padahal, sejatinya pemerintah memberikan perlindungan komprehensif kepada warga negaranya yang menjadi buruh migran di luar negeri,” ujarnya dalam siaran pers Senin (20/6).

 

Risma menegaskan, semua buruh migran yang berhadapan dengan hukum di negara tujuan harus mendapat pendampingan pengacara dan penerjemah yang difasilitasi oleh pemerintah,” 

 

Karena itu, jelas Risma, pihaknya terus mendesak pemerintah untuk Pemerintah Indonesia dan Saudi Arabia segera membangun Memorandum of Understanding dengan menjamin hak-hak buruh migrant Indonesia. Selain itu, pemerintah juga harus meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya serta merevisi UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

 

“Berbagai kasus penyiksaan terhadap buruh migran harusnya jadi pelajaran bagi proses revisi UU. No 39 Tahun 2004 yang berdasarkan Konvensi tersebut. Aturan itu harus benar-benar melindungi Buruh Migran dan keluarganya,” pungkas dia.

Tags: