Penahanan terdakwa korupsi Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad ditangguhkan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penangguhan dilakukan atas permintaan dari keluarga dan rekan-rekan kolega. "Penahanan Mochtar Mohammad ditangguhkan, atas persetujuan majelis hakim, KPK hanya eksekutor," katanya saat dihubungi, Selasa (21/6).
Johan menjelaskan, sejumlah orang yang mengenal terdakwa dijadikan jaminan dalam penangguhan penahanan ini. Seperti, isteri terdakwa, Sekjen DPP PDIP Tjahyo Kumolo dan beberapa camat di Bekasi. Selain nama-nama tersebut, pihak terdakwa juga menjaminkan uang sebesar Rp200 juta. Penangguhan dilakukan karena terdakwa sakit jantung dan dianggap patut menjalani pengobatan.
Terdakwa tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Ada tiga modus yang dilakukan Mochtar Muhammad sehingga mendapatkan predikat terdakwa. Yakni terkait penghargaan Adipura tahun 2010, upaya penyuapan yang dilakukan Mochtar kepada sejumlah pihak menjelang pengesahan APBD 2010 dan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD.
Mochtar dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 Ayat (1) atau pasal 12 huruf b atau huruf f atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.