Jaksa Tak Minat Incar Pimpinan KPK
Berita

Jaksa Tak Minat Incar Pimpinan KPK

Hanya tiga jaksa yang mendaftar yakni Fahmi, Zulkarnain, dan KRH Badri.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Pansel KPK catat unsur kejaksaan tak minat incar pimpinan KPK.<br> Foto: SGP
Pansel KPK catat unsur kejaksaan tak minat incar pimpinan KPK.<br> Foto: SGP

Jumlah peserta yang mengikuti seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015 tak sebanyak periode sebelumnya. Jika pada periode 2007-2011, Panitia Seleksi (Pansel) mencatat ada 662 peserta, kini hanya ada 215 peserta.

 

Secara keseluruhancalon yang berasal dari unsur Kejaksaan hanya satu persen. Tepatnya hanya ada tiga jaksa yang mendaftar. Mereka antara lain Fahmi (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat), Zulkarnain (mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung), dan KRH Badri (mantan Kepala Kejaksaan Negeri Poso).  

 

Berbeda pada seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011. Pansel mencatat sembilan jaksa yang mendaftar. Lima diantaranya, Alex Sato Bya, Togar R Hutabarat, Marwan Effendy, Masyhudi Ridwan, dan Antasari Azhar yang direkomendasikan oleh Jaksa Agung ketika itu, Hendarman Supandji.

 

Penurunan jumlah jaksa dalam seleksi pimpinan KPK kali ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Apa karena Jaksa Agung tidak merekomendasikan atau memang jaksa tidak berminat lagi menjadi pimpinan KPK?

 

Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy menduga kemungkinan Jaksa memang tidak berminat lagi menjadi pimpinan KPK. “Apalagi dalam bulan depan akan dapat renumerasi,” ujarnya, Selasa (21/6).

 

Di samping itu, Marwan juga menduga para jaksa ogah mendaftar karena tantangan berat siap menghadang pimpinan KPK 2011-2015. Tantangan ke depan yang harus dihadapi KPK cukup berat, seperti kasus cek pelawat, Nazaruddin, dan lain-lain. Belum lagi stigma negatif institusi yang dihembuskan oleh pihak yang tidak suka Jaksa ada di KPK sebagai salah satu pimpinan KPK.

 

Tapi, sebagaimana proses seleksi pimpinan KPK sebelumnya, ketiga Jaksa itu tentu masih harus melalui sejumlah tahapan untuk lolos menjadi calon pimpinan KPK. Namun, Marwan merasa yakin ketiga Jaksa tersebut memiliki rekam jejak yang baik dan pengalaman yang cukup dalam pemberantasan korupsi. “Apalagi mereka sudah pernah menjadi Kajari dan Kajati,” tuturnya.

 

Walau demikian, berdasarkan catatan hukumonline, Fahmi dan KRH Badri memiliki beberapa rekam jejak yang tidak begitu baik. Fahmi sempat dipersoalkan dalam penanganan perkara pembalakan liar yang dilakukan Adelin Lis beberapa tahun lalu. Kala itu, Fahmi menjabat Aspidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Persoalan muncul ketika Fahmi tetap menandatangani berkas perkara walau sudah dipromosikan sebagai sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Padahal, seorang jaksa bernama Muchtar Hasan telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian untuk menggantikan kekosongan jabatan Aspidsus Kejati Sumatera Utara.

 

Selain itu, Fahmi juga dinilai terlalu terburu-buru menetapkan berkas tersebut lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Alhasil, ketika di Pengadilan Negeri Medan, Adelin Lis divonis bebas karena dianggap tidak cukup bukti. Hal ini membuat Fahmi sempat terkena sanksi yang cukup berat dari internal Kejaksaan.

 

Kemudian, untuk KRH Badri, berdasarkan penelusuran hukumonline, saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Poso (2004), Badri sempat disebut-sebut “bermain mata” dengan tersangka korupsi di Dinas Kesehatan Sosial Poso, H Anwar Ali. Ketika itu, Kejaksaan Negeri Poso menahan Anwar karena diduga melakukan korupsi terhadap dana jaminan hidup dan bekal hidup untuk pengungsi Poso.

 

Namun, belakangan Anwar bebas dari tahanan setelah ada surat jaminan. Dan ternyata pembebasan Anwar ini bukan tanpa imbalan. Anwar mengaku dirinya membagi-bagikan uang kepada sejumlah aparat hukum. Salah satunya adalah Badri yang menurut Anwar menerima Rp100 juta. Sayangnya, tidak jelas bagaimana Kejaksaan menyikapi pengakuan Anwar ini. Yang pasti, Badri langsung dimutasi ke Jawa Timur karena isu tersebut semakin memanas.

 

Sementara untuk Zulkarnain, tidak begitu banyak informasi. Ia hanya tercatat sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kemudian menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, dan Staf Ahli Jaksa Agung.

 

Terkait dengan seluruh peserta yang mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, anggota Pansel Ronny Nitibaskara mengatakan seluruh peserta akan melalui beberapa tahapan seleksi. Pertama, proses seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 26 Juni 2011. Kemudian, diberi waktu 30 hari untuk mendengar tanggapan dari masyarakat.

 

Setelah itu, para bakal calon akan melalui tes psikologi yang dilanjutkan dengan seleksi profile assessment, wawancara, dan makalah. Apabila tahapan-tahapan seleksi itu sudah dilalui, Ronny mengatakan pihaknya akan mengumumkan delapan calon terpilih sekitar bulan Agustus 2011.

Tags: