Sela Pembacaan Vonis, Bisa Contempt of Court
Berita

Sela Pembacaan Vonis, Bisa Contempt of Court

Terdakwa bisa diusir majelis hakim dari persidangan.

Oleh:
Ali/MVT
Bacaan 2 Menit
Panda Nababan protes karena ada keterangan saksi yang tidak<br> dimasukan dalam amar putusan. Foto: SGP
Panda Nababan protes karena ada keterangan saksi yang tidak<br> dimasukan dalam amar putusan. Foto: SGP

Pembacaan putusan empat terdakwa kasus traveller cheque pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat terhenti. Salah seorang terdakwa, Panda Nababan protes karena ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan ke dalam putusan yang sedang dibacakan majelis hakim. 

 

Hakim Anggota Marsudin Nainggolan tengah membacakan keterangan saksi Fadillah. Lalu, tiba-tiba Panda memotong pembacaan vonis. Pasalnya, Anggota Komisi III DPR ini menilai ada keterangan saksi yang tidak dibacakan oleh majelis hakim dalam putusannya. “Ada keterangan saksi yang tidak dibaca,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6).

 

Protes Panda tidak sendirian. Juniver Girsang pun menambahkan maksud ‘interupsi’ Panda itu. Menurutnya, Panda dan tim pengacara, sudah mentranskrip dan mencatat secara detil keterangan para saksi. Sehingga, ketika tidak masuk ke dalam pertimbangan, maka mereka bisa mencocokannya.

 

Namun, interupsi ini ditanggapi dingin oleh majelis hakim. Ketua Majelis Eka Budi Priyatna mengatakan akan memasukan keberatan itu ke berita acara. Lalu, ia pun mempersilakan anggota majelis untuk tetap melanjutkan pembacaan vonis. “Saudara terdakwa, dalam pembacaan putusan itu tidak ada penyelaan,” ujarnya lagi menutup perdebatan. 

 

Panda belum mau kalah. Ia pun menutup pembicaraan dengan pembelaan untuk dirinya. “Kalau ada yang salah, masa’ saya diamkan saja,” ujarnya memberi alasan interupsinya itu.

 

Pengajar Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia Hasril Hertanto menilai tindakan Panda bisa dikategorikan contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan). Sebabnya, proses pembacaan putusan oleh hakim tidak boleh disela oleh siapapun.

 

Menurut Hasril, Panda bahkan bisa saja diusir dari ruang sidang jika dianggap terus mengganggu jalannya pembacaan putusan. Hal ini tidak akan mempengaruhi kualitas putusan hakim dan keadilan, karena inti persidangan adalah pada saat pembuktian.

 

“Pembacaan putusan bisa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa (Panda), kan penasehat hukumnya tetap hadir. Terdakwa itu penting hadir saat pembuktian, yaitu ketika pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa sendiri,” ujarnya via telepon kepada hukumonline.

 

Jika Panda merasa ada yang salah dengan pertimbangan hakim, lanjut Hasril, caranya adalah dengan mengajukan banding. “Kalau memang Panda merasa keberatan, sudah ada mekanisme yang disediakan oleh KUHAP atas hal ini, yaitu dengan mengajukan banding. Jadi tidak bisa memotong begitu saja hakim yang sedang membacakan putusan,” tegasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, interupsi dalam pembacaan vonis di persidangan Indonesia bukan kali ini terjadi. Sebelumnya, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah pernah terjadi interupsi ketika majelis hakim sedang membacakan putusan. Bahkan, kasus ini bukan hanya terjadi sekali, melainkan sudah dua kali terjadi.

 

Pertama, dilakukan oleh Anggota Tim Pengacara Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang sengketa pemilukada. Sulistyowati menginterupsi bahwa ada kesalahan antara pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Pasalnya, suara calon yang dinyatakan menggelembungkan suara (dalam pertimbangan), suaranya belum dikurangi (dalam amar putusan). Ketua MK Mahfud MD pun cepat tanggap. Ia segera menskors sidang, lalu memperbaiki amar putusan.

 

Kasus kedua, dilakukan oleh Pengacara Partai Hanura Gusti Randa pada sidang yang berbeda. Namun, upaya ini tidak berhasil. “Tidak ada interupsi,” tegas Mahfud MD. Gusti Randa tetap tak mau diam. Mahfud akhirnya memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan Gusti dari ruang sidang karena dianggap menghina pengadilan. Rombongan pengacara Hanura yang lain mengikuti Gusti yang “diseret” ke luar ruang sidang.

 

Tags: