Politikus PDIP Kecewa Disparitas Hukuman
Berita

Politikus PDIP Kecewa Disparitas Hukuman

Pengacara pertanyakan vonis kliennya lebih berat dengan hukuman terdakwa dari fraksi lain.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Empat politikus dari PDIP terdakwa dalam kasus Traveller Cheque<br> kecewa disparitas hukuman. Foto: SGP
Empat politikus dari PDIP terdakwa dalam kasus Traveller Cheque<br> kecewa disparitas hukuman. Foto: SGP

Empat politikus dari PDIP yang menjadi terdakwa dalam kasus Traveller Cheque, Ni Luh Mariani Tirta Sari, Soetanto Pranoto, Soewarno dan Matheos Pormes masing-masing divonis selama 17 bulan penjara. Selain pidana penjara, majelis hakim pengadilan tipikor juga menjatuhi pidana denda terhadap para terdakwa masing-masing Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima Traveller Cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.

 

Keempat terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ni Luh, Soetanto, Soewarno dan Matheos Pormes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Suidiya di pengadilan tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

 

Hakim Marsuddin Nainggolan mengatakan, keempat terdakwa terbukti tidak hati-hati saat menerima Traveller Cheque dari Bendahara Fraksi PDIP Dudhie Makmun Murod seusai pemilihan DGS BI. Padahal pemberian dalam bentuk Traveller Cheque dari fraksi kepada anggotanya sangat jarang terjadi. Serta sebagai anggota dewan, penerimaan Traveller Cheque itu dianggap melanggar kode etik karena ada hubungannya dengan jabatan mereka.

 

Seluruh terdakwa mengaku Traveller Cheque yang diterima telah dipergunakan untuk kepentingan kampanye pemilihan umum presiden. "Traveller Cheque diterima oleh para terdakwa dari Dudhie, para terdakwa menerima tanpa mempertanyakannya. Maka itu, unsur ketidakhati-hatian timbul," ujar Marsuddin. Akibat perbuatannya, para terdakwa dianggap telah merusak citra DPR sebagai lembaga negara.

 

Terkait tuntutan jaksa yang meminta harta para terdakwa dirampas, majelis hakim tak sependapat. Alasannya, Traveller Cheque yang diterima para terdakwa bukanlah uang negara dan dalam surat dakwaan jaksa tak dicantumkan pasal perampasan harta. "Maka permintaan penuntut umum untuk merampas harta para terdakwa, majelis tak dapat mengabulkan".

 

Keempat terdakwa mengaku pikir-pikir atas vonis hakim. Namun, kuasa hukum Soewarno, Sophar Maru Hutagalung mengaku heran dengan vonis yang diputuskan hakim. Terlebih perbedaan vonis yang dirasakan para terdakwa Traveller Cheque dari sejumlah fraksi, khususnya dari fraksi Partai Golkar yang divonis akhir pekan lalu.

 

Padahal, kata Sophar, peranan para terdakwa baik dari fraksi Golkar maupun PDIP tak jauh berbeda. Mereka sama-sama terbukti menerima Traveller Cheque seusai pemilihan DGS BI. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada 10 politisi Partai Golkar selama 16 bulan. Angka ini lebih lama satu bulan dari terdakwa Agus Tjondro selaku whistleblower kasus ini yang divonis 15 bulan penjara.

Tags: