Setelah lama dinanti, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan perkara pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan tiga kelompok pemohon. Dalam putusannya, MK mengambil sikap konsisten dengan merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya terkait UU Advokat.
MK menyatakan tiga permohonan yang semuanya menyangkut aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem alias perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.
“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan permohonan Frans Hendra Winarta dkk yang teregister 66/PUU-VIII/2010 di Gedung MK Jakarta, Senin (27/6).
Diktum putusan yang sama juga termuat dalam putusan permohonan diajukan Abraham Amos dkk (advokat KAI) dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Menurut Mahkamah, permohonan sejenis pernah diputus lewat putusan nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya dinyatakan ditolak.
Dengan demikian, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang selama ini dipersoalkan beberapa organisasi advokat, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).
Betapa tidak, hukumonline yang mustinya, memberikan fakta yang obyektif, benar dan tanpa memihak justru terkesan menggiring opini publik dan sangat menyesatkan. Misalnya dalam akhir tulisanya : “Dengan demikian, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang selama ini dipersoalkan beberapa organisasi advokat, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)”.
Benar bahwa ketiga permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat diputus oleh Mahkamah Konstitusi, antara lain perkara No. 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 77/PUU-VIII/2010 Ne Bis In Idem. Namun dengan begitu, tidak berarti bahwa putusan MK tersebut kemudian meneguhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat. Karena memang tidak ada satupun klausal dalam putusan MK yang mengatakan demikian.
Yang ada justru, Mahkamah Konstitusi mengakui keberadai PERADI dan KAI sebagai organisasi Advokat yang ada secara de Facto. Sebagaimana dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009. dimana pada intinya, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu dua tahun kepada organisasi advokat untuk membentuk wadah tunggal “Organisasi Advokat” sebagaimana amanat UU No.18/2003 Pasal 28 ayat (1).
Lihat juga misalnya pada kutipan berikut : Putusan MK No: 79/PUU-VIII/2010 hal. 204
[3.9.5] ....................................................................................................................KemudianMahkamah mempertimbangkan, “Untuk mendorong terbentuknya Organisasi Advokat yang
merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 28 ayat (1) UU Advokat, maka kewajiban Pengadilan Tinggi untuk
mengambil sumpah terhadap para calon Advokat tanpa memperhatikan Organisasi
Advokat yang saat ini secara de facto ada sebagaimana dimaksud pada paragraf
[3.14] huruf g di atas yang hanya bersifat sementara untuk jangka waktu selama 2
(dua) tahun sampai terbentuknya Organisasi Advokat yang merupakan satusatunya
wadah profesi Advokat melalui kongres para Advokat yang
diselenggarakan bersama oleh Organisasi Advokat yang secara de facto saat ini
ada”;
Dari sini, jelas bahwa klaim PERADI sebagai satu-satunya “Organisasi Advokat” adalah tidak benar dan menyesatkan. Sepertinya hukumonline musti mengoreksi bahkan mencabut atau kalau tidak, memperbaiki pemberitaan tersebut.
Seluruh judul dan isi tanggapan adalah tanggung jawab masing-masing penulis tanggapan. Redaksi hukumonline berhak untuk menayangkan atau tidak menayangkan tanggapan dengan mempertimbangkan kepatutan serta norma-norma yang berlaku.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua