Pengujian UU Advokat Nebis in Idem
Aktual

Pengujian UU Advokat Nebis in Idem

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Pengujian UU Advokat <i>Nebis in Idem</i>
Hukumonline

Setelah lama dinanti, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan perkara pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diajukan tiga kelompok pemohon. Dalam putusannya, MK mengambil sikap konsisten dengan merujuk pada putusan-putusan MK sebelumnya terkait UU Advokat. 

MK menyatakan tiga permohonan yang semuanya menyangkut aturan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat nebis in idem alias perkara pengujian undang-undang ini pernah diputus Mahkamah sebelumnya.

“Permohonan pemohon nebis in idem dan sebagian ditolak,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD saat membacakan putusan permohonan Frans Hendra Winarta dkk yang teregister 66/PUU-VIII/2010 di Gedung MK Jakarta, Senin (27/6).

Diktum putusan yang sama juga termuat dalam putusan permohonan diajukan Abraham Amos dkk (advokat KAI) dan Husen Pelu dkk (calon advokat KAI). Menurut Mahkamah, permohonan sejenis pernah diputus lewat putusan nomor 014/PUU-IV/2006 tertanggal 30 November 2006 yang putusannya dinyatakan ditolak.

Dengan demikian, putusan MK ini secara tidak langsung meneguhkan keberadaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat yang selama ini dipersoalkan beberapa organisasi advokat, seperti Kongres Advokat Indonesia (KAI), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Tags: