Pembahasan RUU KUHP Molor Lagi
Utama

Pembahasan RUU KUHP Molor Lagi

RUU yang sudah sampai di tangan Presiden ditarik lagi oleh Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (kanan), pemerintah<br> masih susun draf revisi RUU KUHP. Foto: SGP
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar (kanan), pemerintah<br> masih susun draf revisi RUU KUHP. Foto: SGP

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan pemerintah masih terus menyusun draf awal revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia menuturkan draf awal yang sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Januari 2011 lalu ditarik kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

 

“Dalam rangka pemantapan konsepsi dan harmonisasi RUU KUHP dengan berbagai perkembangan hukum yang ada (baik nasional maupun internasional), dipandang perlu untuk menyempurnakan RUU tersebut dengan melakukan kajian dan analisis akhir sebelum diserahkan dan dibahas di DPR RI,” ujarnya ketika Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Senin (27/6).

 

Patrialis menuturkan ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan kembali dalam RUU KUHP ini. Misalnya, (a) hal-hal baru yang berkaitan dengan perumusan tindak pidana yang mengikuti perkembangan zaman; (b) konvensi-konvensi internasional yang dapat diserap ke dalam RUU KUHP (Statuta Roma 1998, UNCAC, UNTOC dsb).

 

(c) Konsep Restorative Justice System, Alternative Dispute Resolution, Mediasi, Rekonsiliasi, atau Diversi; dan (d) Kebijakan pengaturan mengenai tindak pidana yang telah diatur di luar KUHP (yang tersebar di berbagai undang-undang). Patrialis menuturkan saat ini aturan mengenai pidana banyak terseber ke undang-undang lain yang bersifat khusus.

 

“Kami tak mau bila nantinya ada tumpang tindih antara undang-undang yang lain dengan KUHP. Jadi, kami tak akan memasukkan aturan-aturan pidana yang sudah ada di undang-undang lain ke dalam KUHP,” ujar Patrialis.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar al Habsyi berharap RUU KUHP ini segera diserahkan ke DPR. Menurutnya, yang penting draf tersebut sudah diserahkan ke DPR sehingga bisa disebut sebagai langkah maju. Selama ini, sudah belasan tahun rencana revisi KUHP, tetapi hanya mentok di tangan pemerintah.

 

“Begitu masuk kan bisa kita selesaikan bersama. Bisa diolah atau kalau perlu dirombak lagi kalau sudah dibahas bersama DPR,” ujarnya.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Hutabarat menilai ada perubahan paradigma setelah mendengarkan penjelasan Menkumham. Yakni, soal tidak lagi dimasukkannya hal-hal yang sudah ditampung di undang-undang yang bersifat khusus, ke dalam KUHP. “Ini cara berpikir yang berbeda,” tuturnya.

 

Selama ini, lanjutnya, KUHP dianggap sebagai kitab atau kodifikasi aturan-aturan hukum pidana materil. Jadi, dengan tidak lagi mengatur hal-hal yang sudah diatur ke dalam KUHP itu, maka akan membuat RUU KUHP ini bukan lagi sebagai kitab yang merupakan kodifikasi aturan pidana materiil.

 

Patrialis mengatakan tentu pemerintah tak main-main menyiapkan RUU KUHP ini. Apalagi, pemerintah dan DPR telah menetapkan RUU KUHP masuk ke dalam prolegnas dan menjadi prioritas tahun 2011 ini. Ia juga paham bila pembahasan RUU ini sudah berlangsung sejak 13 atau 14 tahun lalu. Karenanya, ia berinisiatif  untuk menarik draf yang sudah diajukan ke presiden, untuk dilengkapi sesuai dengan perkembangan zaman yang berubah.

 

Patrialis juga menuturkan bahwa paradigma pembahasan RUU KUHP ini memang berbeda dengan sebelumnya. Ia keukeuh tak akan memasukan hal-hal yang sudah diatur ke dalam undang-undang lain ke dalam KUHP. “Buat apa kita mempertahankan kodifikasi sistem, tapi hasilnya tumpang tindih. Kalau diatur lagi maka nanti akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

 

Selain itu, Patrialis memahami bila pembahasan RUU KUHP ini kelak akan berlangsung alot di DPR. Karenanya, ia meminta agar pembahasan RUU KUHP ini diberi pengecualian dibanding RUU yang lain. Bila sebuah RUU yang lain, berdasarkan tata tertib DPR, maksimal hanya boleh diselesaikan pada dua kali masa sidang, maka khusus untuk RUU KUHP ini Patrialis berharap pembahasan ditetapkan selama satu tahun.

 

Dalam Raker kali ini, Komisi III menghasilkan beberapa kesimpulan. Salah satunya, Komisi III mendesak Menkumham segera menyelesaikan penyusunan draf revisi RUU KUHP (dan RUU Tipikor) selambat-lambatnya akhir September 2011. Sedangkan revisi RUU KUHAP diselerahkan ke DPR paling lambat Desember 2011.

Tags: