Arsyad Sanusi Bersikukuh Tak Bersalah
Berita

Arsyad Sanusi Bersikukuh Tak Bersalah

Pasalnya, perkara caleg Partai Hanura Dewi Yasin Limpo sudah selesai diputus oleh MK.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi (kanan) dan putrinya,<br> Neshawaty (kiri). Foto: SGP
Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi (kanan) dan putrinya,<br> Neshawaty (kiri). Foto: SGP

Polemik seputar surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin terkuak. Hari ini, Rabu (28/6), Panja Mafia Pemilu mengundang mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi dan putrinya, Neshawaty. Arsyad dan Nesha –sapaan akrabnya- secara garis besar membantah semua keterangan Ketua MK Moh Mahfud MD dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar yang disampaikan kepada Panja, beberapa waktu lalu.

 

Meski begitu, Arsyad mengakui pernah menemui calon Legislatif (Caleg) asal Partai Hanura Dewi Yasin Limpo di apartemen miliknya. Kala itu, di apartemen Arsyad, sudah ada Masyhuri Hasan, pegawai MK yang disebut-sebut menyusun draf surat palsu untuk menjawab surat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

“Di rumah saya ada Dewi, Hasan, dan Rara (cucu Arsyad yang juga pacar Hasan,-red). Kedatangan Dewi tidak diundang,” ujar Arsyad di Gedung DPR, Selasa (28/6).

 

Sekedar mengingatkan, berdasarkan laporan Tim Investigasi MK, Hasan dan Arsyad disebut-sebut terlibat dalam penyusunan surat jawaban palsu MK. Surat ini dibuat untuk merespon pertanyaan KPU terkait sengketa kursi DPR yang diperebutkan Dewi Yasin Limpo (Hanura) dan Mestariani Habie (Gerindra).

 

Arsyad menolak bila dikatakan terlibat dalam penyusunan itu. Ia mengatakan kepada Hasan bahwa dalam menyusun surat itu harus mengacu kepada putusan MK yang memenangkan Partai Hanura. “Buat apa saya ubah lagi, jelas-jelas Hanura sudah menang. Apalagi yang harus saya ubah,” ujarnya.

 

Anggota Panja Budiman Sudjatmiko mempertanyakan sikap Arsyad yang menerima Dewi di apartemennya. Pasalnya, Dewi adalah salah satu pihak yang sedang berperkara di MK. Apalagi, apapun instruksi yang dilontarkan Arsyad kepada Hasan sangat mempengaruhi nasib Dewi.

 

“Kenapa bapak tidak meminta Dewi untuk tidak di situ atau memintanya keluar? Apa itu suatu hal yang bijak?” selidik politisi PDIP ini.

 

Arsyad bersikukuh bahwa apa yang dilakukannya itu bukan pelanggaran kode etik. Ia menegaskan perkara Hanura sudah selesai diputus oleh MK. Sehingga, posisi Dewi bukan lagi sebagai pihak yang berperkara di MK. “Perkaranya sudah diputus. Sudah dikabulkan permohonannya. Jadi, sudah selesai,” tutur Arsyad yang mengaku mengenal Dewi sejak bertugas di Makassar ini.

 

“Saya pegang prinsip, siapapun yang datang, kalau perkara sudah diputus, ya boleh saja diterima. Kalau pun dianggap melanggar kode etik, mengapa sejak dahulu tidak dibentuk panel majelis kehormatan hakim,” ujar Arsyad.

 

Arsyad balik menuduh bahwa Ketua MK Mahfud MD yang melanggar kode etik hakim. Ia memiliki bukti bahwa Mahfud pernah bertemu dengan Bibit Samad Riyanto beserta pengacaranya Bambang Widjojanto di kediaman Mahfud. Padahal, kala itu permohonan Bibit sudah terdaftar di MK. “Seharusnya Mahfud yang melanggar kode etik,” ujarnya.

 

Cinta-Kasih

Penyangkalan juga datang dari Neshawaty, putri Arsyad. Ia menyangkal semua laporan Tim Investigasi MK bahwa ia berhubungan dengan Dewi via telepon ketika surat akan diserahkan ke KPU. “Itu semua tidak benar. Saya memang mengenal Dewi sejak dahulu, tapi tak pernah membicarakan perkara. Saya juga tak tahu kalau Dewi pernah ke rumah bapak (Arsyad),” tuturnya.

 

Anggota Panja dari Partai Golkar Nurul Arifin mempertanyakan "kolaborasi" antar Nesha dengan bapaknya. Pada kasus sebelumnya, Arsyad sudah dinyatakan melanggar kode etik karena membiarkan Nesha bertemu Dirwan Mahmud, pihak yang sedang berperkara di MK. “Apalagi, anda itu berprofesi sebagai advokat, sedangkan bapak anda sebagai hakim,” tuturnya.

 

Nesha hanya berujar bahwa hubungannya dengan Arsyad sebatas hubungan cinta kasih ayah dan anak, bukan kolaborasi. “Kami tak pernah membicarakan masalah kasus. Apalagi, saya baru mendapat kartu advokat Peradi pada Desember 2010 lalu,” ungkapnya lagi.

 

Sementara, Al Muzzammil Yusuf –anggota Panja dari PKS- mengatakan Nesha harus mempertanggungjawabkan semua penyangkalannya. “Kalau seandainya nanti ada bukti, seperti rekaman pembicaraan, apakah anda mau mengakui bahwa anda terlibat dalam kasus ini?” tanyanya yang kemudian dijawab Nesha, siap.

Tags: