Eks Juru Panggil MK Jadi Tersangka
Berita

Eks Juru Panggil MK Jadi Tersangka

Locus delictie pertama, kata polisi, ada di MK.

Oleh:
Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes<br> Polri Mathius Salembang. Foto: SGP
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes<br> Polri Mathius Salembang. Foto: SGP

Polisi sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi ke KPK. Kejaksaan membenarkan polisi sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Masyhuri Hasan, calon hakim yang dulu pernah bertugas sebagai juru panggil di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Seiring dengan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung, polisi menetapkan seorang tersangka kasus dugaan pemalsuan surat. Penetapan tersangka tak lama setelah penyidik memeriksa sejumlah panitera dan staf MK. Namun, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Mathius Salembang enggan menyebut jumlah dan identitas tersangka. “Pokoknya ada,” ujarnya di Jakarta, (Kamis, 30/6).

 

Keterangan yang lebih terang datang dari Wakil Jaksa Agung, Darmono. Ia membenarkan SPDP yang dikirim polisi adalah atas nama MH dan kawan-kawan (dkk). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan MH dimaksud adalah Masyhuri Hasan, mantan juru panggil MK. SPDP atas nama Masyhuri diterima Direktur Keamanan Ketertiban Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pohan Laspy. SPDP diterima pada 28 Juli lalu.

 

Darmono membenarkan SPDP menyebutan frasa “dan kawan-kawan (dkk)”. Namun, Wakil Jaksa Agung ini enggan menyebut siapa saja ‘dkk’ dimaksud. Kejaksaan belum menerima sepenuhnya berkas perkara. “Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja,” katanya.

 

Sejauh ini tersangka memang baru berasal dari internal MK. Mathius Salempang berdalih locus delictie pertama dugaan pemalsuan surat berada di MK. Pemeriksaan intensif telah dilakukan terhadap sejumlah staf dan panitera MK. Namun bukan berarti polisi tidak mengarah ke pejabat atau staf Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kami telusuri dari MK dulu. Tapi dari MK tidak berarti tidak sentuh KPU,” kilahnya.

 

Empat orang staf Setjen MK diperiksa lantaran dinilai sebagai orang yang berada di tempat kejadian perkara. Polisi menduga mereka mengetahui terjadinya pemalsuan. Apakah mereka pengguna atau pemalsu surat, Mathius enggan menjelaskan. Polisi juga menepis tudingan bahwa ada keengganan untuk menyidik pejabat yang diduga ikut tersangkut kasus dugaan pemalsuan ini

 

Siapapun tersangkanya, kata Darmono, sesuai SPDP tersangka akan dikenakan Pasal 263 KUH Pidana. Kejaksaan menunggu hasil penyidikan polisi.

 

Di tempat terpisah, Panja Mafia Pemilu di DPR meminta keterangan orang-orang yang diduga mengetahui pemalsuan. Bukan hanya staf-staf MK tetapi juga sopir mantan anggota KPU Andi Nurpati. Juga mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Husein. Panja menelusuri bagaimana surat asli MK tak sampai dibacakan di sidang pleno KPU.

 

Tags: