Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani UU Mata Uang pada 28 Juni 2011 lalu. Pada tanggal yang sama Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengundangkan Undang-Undang yang diberi Nomor 7 Tahun 2011 ini di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64.
Seperti diketahui, akhir Mei lalu DPR dan Pemerintah mengesahkan RUU Mata Uang. Salah satu materi yang diatur dalam UU ini adalah kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia. Ada ancaman sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp200 juta dan pidana kurungan paling lama satu tahun bagi pelanggarnya.
Berdasarkan naskah RUU yang disahkan rapat paripurna DPR, ketentuan mengenai kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi tidak mensyaratkan adanya peraturan pelaksana atau jangka waktu mulai diberlakukan. Dengan kata lain, ketentuan ini seharusnya resmi berlaku bersamaan dengan UU Mata Uang diundangkan.