Belum Ditemukan Indikasi Korupsi dalam FPJP Century
Utama

Belum Ditemukan Indikasi Korupsi dalam FPJP Century

Tapi FPDIP menilai ada niat jahat penurunan CAR lewat peraturan BI yang menjadi cikal bakal pengucuran FPJP Rp689 miliar.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Hasil pertemuan pansus Century dengan Kapolri, Jaksa Agung<br> bisa jadi masukan KPK dalam menyelidiki kasus Bank Century.<br> Foto: SGP
Hasil pertemuan pansus Century dengan Kapolri, Jaksa Agung<br> bisa jadi masukan KPK dalam menyelidiki kasus Bank Century.<br> Foto: SGP

Rapat antara Pansus Century dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian berlangsung tertutup. Menurut Anggota Pansus, Achsanul Qosasi, rapat yang digelar sekitar enam jam itu berkutat di persoalan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia (BI) kepada Bank Century. "Topiknya terkait pencairan FPJP," katanya.

 

Ia menuturkan, ada sejumlah dokumen FPJP milik pansus yang dicocokkan dengan data milik KPK. Tapi, untuk kesimpulan finalnya belum bisa dipublikasikan karena rapat masih akan dilanjutkan pekan depan di kantor Kejaksaan Agung.

 

Sejauh ini, masih menurut Achsanul, dari dokumen yang dimiliki DPR belum ditemukan unsur korupsi dalam pencairan FPJP. "Unsurnya belum," kata politisi dari Partai Demokrat ini.

 

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yakin, pertemuan pekan depan di Kejaksaan akan ada kemajuan dari penyelidikan kasus Bank Century ini. Menurut dia, keputusan pansus Century bisa menjadi masukan KPK dalam menyelidiki kasus ini. Sayangnya Priyo tak mau mengumbar pembicaraan di dalam rapat tadi. Alasannya, pembicaraan antara pansus dengan tiga aparat penegak hukum itu masih berlanjut pekan depan.

 

Penurunan CAR

Anggota Pansus dari PDIP, Gayus Lumbuun menilai indikasi korupsi terdapat dalam penurunan Capital Adequacy Ratio (CAR) oleh BI dengan mengubah peraturannya. Niat jahat diubahnya peraturan tersebut sehingga mengakibatkan Bank Century memperoleh kucuran FPJP Rp689 miliar itu adalah pintu masuk tindak pidana korupsi.

 

"Sangat tidak beralasan kalau KPK mengatakan ini bukan delik korupsi. Niat jahat terungkap ketika penurunan CAR oleh BI waktu itu. Bagaimana rapat-rapat (Pansus) menunjukkan bahwa niat jahat itu ada," tutur anggota Komisi III DPR ini.

 

Gayus mengingatkan, batas akhir bagi pansus bersama aparat penegak hukum untuk recovery asset hingga Septemberi tahun ini. Ia berharap sebelum batas waktu tersebut berakhir, KPK dan aparat penegak hukum lainnya sudah pihak-pihak yang dianggap telah merugikan keuangan negara.

Tags: