Senin, 11 July 2011
MA Laporkan Komisioner KY ke Bareskrim
Rfq
Dibaca: 725 Tanggapan: 2
PDF  Print  E-mail

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi pada Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dilaporkan Mahkamah Agung (MA) ke Bareskrim Polri, Senin (11/7). MA menganggap Suparman melakukan pencemaran nama baik. “Saya bersama tim advokasi MA melaporkan salah satu komisioner KY yakni Suparman Marzuki,” ujar Kepala Biro Humas dan Hukum MA Nurhadi.

 

Sebelum melaporkan ke polisi, Nurhadi mengaku MA sudah melayangkan somasi sejak dua pekan lalu. Namun tak direspon. Dia mengatakan telah mengantongi bukti  pencemaran nama baik terhadap MA sebagaimana tertulis di berbagai media.”Buktinya berupa media,” imbuhnya.

 

Suparman dituding telah mencemarkan nama baik MA menyusul komentarnya di media massa tentang uang yang harus disediakan seseorang untuk menjadi hakim dan ketua pengadilan. ‘untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta’

 

“Pernyataan ini sangat mendiskriditkan institusi MA, sebagagi institusi penegak hukum di Indonesia,” tegas Koordinator Tim Advokasi MA Peter Kurniawan. 

 

Lebih jauh dia mengatakan Suparman dilaporkan dengan Pasal 207, 310, 311,317,318 KUHP tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, serta pengaduan yang tidak diproses secara prosedural tetapi langsung dikemukakan kepada publik. “Dugaan tersebut MA dalam hal ini mengambil upaya hukum yang diawali dengan melaporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

 Loading...
tanggapan
Komentar terkini (2 Komentar)
masalah public speaking skill komisioner zuneth 20.07.11 15:07
Apa yang terjadi pada Suparman marzuki adalah erat kaiatannya dengan public speaking skill dalam emnyikapi pertanyaan wartawan atau dalam suatu diskusi publik. hal ini kerap kali dialami pejabat publik yang baru saja diangkat, seharusnya sang komisioner menyatakan hal tersebut sebagai berikut " berdasarkan hasil laporan masyarakat yang masuk pada kami, untuk menjadi seorang hakim harus membayar Rp300 juta. Untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp275 juta. Dan untuk hal ini kami sedang mendalaminya dengan melakukan investigasi secara mendalam dengan berbagai metode, hasilnya akan sanagt bermanfaat dalam menyikapi benang kusut mutasi promosi hakim" ... menjadi populer penting sebagai pejabat publik akan tetap populer sebagai pejabat yang prudent dan bijak jauh lebih penting. Perlu sepertinya diberikan sessi khusus ttg public speaking bagi komisioner baru ini sebagai bagian dari manajemen perubahan di KY...
KY LSM apa lembaga negara ?Herman 11.07.11 20:23
sering terlihat komisioner KY berkomentar tidak proporsional, sering menghakimi tanpa tanhu fakta yang sebenarnya.... barangkali orang2 KY cari sensasi. solusiny mestinya di KY juga ada kode etik bagi para anggotanya....

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.