hukumonline
Rabu, 20 July 2011
Korupsi Wisma Atlet:
Rosa dan Nazaruddin Atur Pembagian Fee
Rosa dan Nazaruddin pernah bertemu untuk membicarakan persentase pembagian fee proyek pembangunan wisma atlet untuk Group Permai, daerah dan DPR.
Fat
Dibaca: 1139 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4e2688b40275c/lt4e270a3080a4c.jpg
Sidang perdana terdakwa manajer marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang di pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: SGP

Manajer Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang didakwa telah menyuap sejumlah orang dalam proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan. Jaksa KPK Agus Salim mengatakan terdakwa telah memberi tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar kepada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram dan empat lembar cek senilai Rp4,4 miliar kepada Anggota DPR M Nazaruddin.

 

Pemberian dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena Wafid selaku kuasa pengguna anggaran memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembangunan wisma atlet dengan mengeluarkan bantuan sebesar Rp199,6 miliar dari DIPA Kemenpora tahun anggaran 2010. Sedangkan pemberian kepada Nazaruddin dilakukan karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu telah mengupayakan agar PT Duta Graha Indah menjadi pemenang tender proyek tersebut.

 

Agus menuturkan, pada awal tahun 2010, terdakwa dan Nazaruddin melakukan pertemuan dengan Wafid. Dalam pertemuan tersebut Nazaruddin menyampaikan ke Wafid agar terdakwa dapat diikutsertakan untuk memfasilitasi pekerjaan atau proyek di Kemenpora.

 

Kemudian beberapa bulan kemudian, pertemuan antara Rosa, Nazaruddin dan Wafid kembali terjadi. Dalam kesempatan itu Nazaruddin kembali menyampaikan bahwa jika ada proyek di Kemenpora agar PT DGI diikutsertakan. "Dan terdakwa yang akan mengawal keikutsertaan PT DGI tersebut," ujar Agus.

 

Dalam dakwaannya, jaksa menilai ada kongkalikong antara Rosa dan Nazaruddin mengenai pembagian fee. Terdakwa dan Nazaruddin melakukan pertemuan di Kantor Group Permai untuk membicarakan persentase pembagian fee proyek pembangunan wisma atlet yakni, Group Permai 18 persen, empat persen untuk daerah, lima persen untuk DPR dan sembilan persen untuk Group Permai dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPH sebesar Rp191 miliar.

 

Pada sekitar bulan Agustus 2010, lanjut Agus, saat pengurusan perjanjian kerjasama Wafid dan Ketua Komite Pembangunan Provinsi Sumsel Rizal Abdullah melakukan pertemuan di kantor Sesmenpora dengan mengatakan agar PT DGI dibantu dalam proyek tersebut. Atas permintaan Wafid, Rizal pun menyanggupinya.

 

Pada bulan Desember 2010 akhirnya PT DGI diumumkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp191,6 miliar. Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender, terdakwa dan El Idris membicarakan kesepakatan pemberian fee. Alhasil fee untuk Nazaruddin sejumlah 13 persen, untuk daerah yaitu Gubernur Sumsel 2,5 persen, panitia pengadaan 0,5 persen, Wafid dua persen dan Rosa sendiri 0,2 persen dari nilai kontrak dikurangi PPN dan PPH.

 

Akibat perbuatannya, Rosa dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

 

Seusai persidangan, Rosa menilai banyak keterangan di dakwaan yang tak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Misalnya, terkait aliran dana. "Banyak tadi yang tak sesuai dengan fakta yang saya alami. Yang menerima uang siapa, yang memberi siapa saya enggak tahu, tapi nanti perlu dibuka di persidangan," katanya.

 

Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik menyatakan pihaknya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim yang dipimpin Suidiya mengatakan, sidang dilanjutkan ada hari Jumat (22/7) dengan agenda eksepsi dan tanggapan jaksa atas nota keberatan pada pekan depan, Senin (25/7).

Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.