Revisi UU Jalan Perhatikan Pembebasan Lahan
Utama

Revisi UU Jalan Perhatikan Pembebasan Lahan

Pembangunan jalan di Indonesia termasuk terendah di Asia.

Oleh:
M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Penyediaan tanah penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Foto: SGP
Penyediaan tanah penting untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Foto: SGP

Jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang masuk dalam perjanjian perdagangan bebas tingkat regional dan global. Indonesia, yang ikut menandatangani perjanjian Asean Free Trade Area (AFTA) dan World Trade Organization (WTO), perlu menyiapkan diri terutama dari sisi regulasi.

 

“Pemerintah harus menyiapkan regulasi dan deregulasi menghadapi perdagangan jasa internasional bagi pelaku jasa konstruksi ini,” kata Tumpal Sianipar, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Konstruksi Indonesia, dalam Seminar Nasional Infrastruktur yang selenggarakan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran di Jakarta, Rabu (20/7).

 

Liberalisasi perdagangan jasa, kata Tumpal, meningkatkan peluang investasi di bidang infrastruktur. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (Public Private Partnership). dewasa ini. Persoalan pendanaan perlu dipandang serius dengan menghilangkan sumbat-sumbat regulasi yang selama ini menjadi kendala infrastruktur.

 

Tumpal ikut menyoroti persoalan pembebasan lahan terutama untuk pembangunan infrastruktur jalan tol. Ia menilai salah satu alasan pentingnya revisi UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah soal kendala penyediaan lahan yang selama ini ditemui. “Permasalahan pembebasan lahan sering jadi kendala dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jalan. Pembebasan yang berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian target  perencanaan. Dalam proyek pembangunan jalan yang melibatkan pihak swasta dalam pendanaannya, hal ini sangat merugikan,” katanya.

 

Karena itu, Tumpal meminta sinkronisasi dengan RUU Pengadaan Lahan Untuk Kepentingan Umum yang sedang dibahas DPR saat ini. “Kedua aturan ini mempunyai keterkaitan yang erat. Aturan – aturan mengenai pembangunan jalan tol tidak akan efektif tanpa didukung aturan pembebasan lahan yang baik,” lanjutnya.

 

Tumpal mengatakan hal ini juga berkaitan dengan pihak yang berwenang dalam pembangunan jalan tol. Pemerintah pusat dianggap masih memegang kewenangan dalam hal pembangunan jalan tol. “Padahal pemerintah daerah sudah mengisyaratkan kesiapan. Hal ini penting untuk disinkronkan agar kewenangan atas proses pembebasan lahan juga jelas,” jelasnya.

 

Kendala pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan ini diakui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gita Wirjawan. Ia katakan, tingkat pembangunan jalan di Indonesia termasuk yang terendah di kawasan Asia. Indonesia baru mampu membangun rata-rata 120 kilometer jalan baru tiap tahun.

Tags: