Kamis, 21 July 2011
Dilarang Selewengkan Dana Fakir Miskin
Ancamannya lima tahun penjara bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin.
Ali
Dibaca: 388 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail

Ancaman lima tahun penjara bagi setiap orang yang selewengkan dana fakir miskin. Foto: Ilustrasi (SGP)

Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara. Amanat konstitusi itu memang terdengar indah. Namun, faktanya, di dalam praktek, pasal dalam konstitusi ini masih belum terlaksana. Banyak faktor yang dijadikan alasan. Salah satunya belum adanya undang-undang yang memadai untuk menimplementasikan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 itu.

 

Kali ini, alasan itu tak bisa digunakan lagi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Penanganan Fakir Miskin di dalam rapat paripurna DPR, Kamis (21/7). Setelah merdeka bertahun-tahun, akhirnya Indonesia memiliki sebuah UU yang diperuntukan khusus untuk para fakir miskin.

 

“Kami menganggap hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi bangsa dan Negara Indonesia yang sudah merdeka lebih dari 66 tahun, akhirnya akan memiliki sebiah Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin sebagai implementasi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” ujar Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri di ruang rapat paripurna.  

 

Salim menjelaskan setidaknya ada beberapa poin krusial dalam RUU ini. Pertama, pendataan fakir miskin yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan dibantu oleh Badan Pusat Statistik. Kedua, sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD), dana hibah dari dalam maupun luar negeri, dan tanggung jawab sosial dunia usaha.

 

Ketiga, soal lembaga yang akan menangani masalah fakir miskin ini. Pemerintah dan DPR telah sepakat tidak perlu lembaga baru yang khusus menangani masalah ini. Pasalnya, pembentukan lembaga baru hanya akan berdampak pada penambahan beban anggaran dan juga belum tentu efektif. “Kemensos akan menjadi leading sector dalam penanganan fakir miskin,” ujar Salim.

 

Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding mengatakan UU ini menegaskan fakir miskin berhak mendapat kecukupan pangan, sandang dan perumahan. Selain itu, fakir miskin juga memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan dan mendapat perlindungan sosial.

 

Ke depannya, fakir miskin mendapat pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan dan memberdayakan diri dan keluarga. Fakir miskin juga berhak memperoleh derajat yang layak, kehidupan yang sehat, meningkatkan kondisi kesejahteraan dan memperoleh pekerjaan dan kesempatan berusaha.

 
Sanksi Pidana

RUU ini bukan hanya mengatur hak-hak fakir miskin. Ancaman pidana pun diberikan kepada orang yang terlibat pemalsuan data verifikasi fakir miskin dan menyalahgunakan pendanaan fakir miskin. Ancaman pidana bagi setiap orang yang memalsukan data verifikasi dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

 

Pasal 43 ayat (1) berbunyi ‘Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 (sumber pendanaan,-red), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Sedangkan, bagi korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana denda maksimal Rp750 juta.

 Loading...
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.

Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.