APHAMK, Mitra Intelektual Bernafas Konstitusi
Komunitas

APHAMK, Mitra Intelektual Bernafas Konstitusi

APHAMK, Berangkat dari keinginan memasyarakatkan semangat konstitusi hingga ke luar kampus, ratusan akademisi dari berbagai perguruan tinggi membentuk Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Koordinasi bisa menggunakan video conperence.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Menggelar FGD, salah satu kegiatan APHAMK.<br>Foto: Koleksi APHAMK
Menggelar FGD, salah satu kegiatan APHAMK.<br>Foto: Koleksi APHAMK

Berangkat dari sebuah diskusi informal di kampus Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta (UNS). Beberapa orang staf pengajar mendiskusikan cara mendapatkan legalitas mata kuliah baru bernama Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Fakultas Hukum UNS menjadikan mata kuliah itu sebagai antisipasi atas kehadiran Mahkamah Konstitusi. Sudah empat tahun lebih Mahkamah Konstitusi hadir ketika pertemuan di UNS itu digelar.

 

Pengakuan terhadap Hukum Acara Mahkamah Konstitusi kini bukan lagi sekadar angan. Ia telah menjadi bagian wajib dari silabus Fakultas Hukum di sebagian besar perguruan tinggi di Indonesia. Dari awalnya delapan kampus, kini silabi hukum acara itu telah menyebar. “Kini hukum acara menjadi mata kuliah wajib lokal,” kata Sunny Ummul Firdaus, dosen Fakultas Hukum UNS.

 

Seiring terangkatnya pamor Mahkamah Konstitusi, minat mahasiswa untuk mempelajari hukum tata negara kian besar. Dari jurusan ‘kelas dua’, hukum tata negara menjelma menjadi salah satu favorit. Demikian pula minat dosen. Perhatian terhadap masalah-masalah kenegaraan kian besar seiring kehadiran Mahkamah Konstitusi. Tetapi bagaimana caranya menjadikan hukum acara Mahkamah Konstitusi mendapat tempat yang sejajar dengan hukum acara pidana, hukum acara perdata, atau hukum acara tata usaha negara? Masalahnya, perguruan tinggi masih minim referensi. Perkembangan hukum acara konstitusi yang begitu dinamis belum diimbangi ketersediaan rujukan.

 

Sejumlah akademisi punya gagasan mengajukan proposal langsung ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Mahkamah pada saat itu, Prof Jimly Asshiddiqie, memberi respons positif. Para dosen diminta menyusun silabi dulu. Bahkan Mahkamah Konstitusi memfasilitasi workshop Penyusunan Silabus Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, pada 13-15 November 2009. Selama tiga hari, 24 dosen ikut menyusun silabi tersebut.

 

Sebulan kemudian, para akademisi dari 47 perguruan tinggi negeri dan swasta bertemu kembali di Jakarta. Pada hari terakhir pertemuan, 5 Desember 2009, itulah susunan dan nama pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) resmi dideklarasikan.

 

Lima hari kemudian, akta badan hukum asosiasi itu dibuat lewat notaris Anwar Wilda. Widodo Ekatjahjana, dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, terpilih sebagai ketua. Sunny sebagai sekretaris. Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Septi Nur Wijayanti diberi amanah sebagai bendahara. Selain pengurus pusat, ada pula Dewan Pimpinan Daerah. Saat ini jumlah Dewan Pimpinan Daerah terus dikembangkan.

 

Sunarno Danusastro, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jawa Tengah, menjelaskan nama mata kuliah di masing-masing kampus bisa berbeda. Bahkan masih ada yang menjadikan hukum acara konstitusi sebagai bagian dari hukum acara tata usaha negara. Meski nama berbeda, asosiasi harus dikawal agar tetap eksis.

 

Rusli K. Iskandar, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), mengakui persoalan nama asosiasi sejak awal menjadi perdebatan. Sebab, nama mata kuliah di tiap kampus bisa berbeda pula. Malah ada yang mengusulkan hukum penyelesaian sengketa konstitusi. Namun pada akhirnya para anggota menyepakati nama APHAMK dipertahankan.

 

Dalam perkembangannya, anggota tak lagi pengajar hukum acara. Yang bukan dosen pun bisa menjadi anggota. “Yang penting mereka menaruh minat pada masalah-masalah konstitusi,” kata Sunny.

 

Berangkat dari kepedulian puluhan pengajar hukum acara Mahkamah Konstitusi, keanggotaan Asosiasi kini telah berkembang. Hanya dalam waktu dua tahun setelah terbentuk, jumlah anggotanya sudah berkembang. “Anggotanya hampir 300 orang,” jelas Sunny. Sayang, belum semua perguruan tinggi negeri terjangkau dan ikut dalam kepengurusan.

 

Amicus Curiae

Menurut Sunny Ummul Firdaus, Asosiasi ini memposisikan dirinya sebagai amicus curiae Mahkamah Konstitusi. Dengan kata lain, APHAMK menjadi friend of court atau mitra intelektual bagi Mahkamah Konstitusi dalam mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, nilai-nilai demokrasi, dan hak asasi manusia.

 

Sebagai amicus curiae, Asosiasi berusaha peduli pada masalah-masalah ketatanegaraan. Antara lain melalui kajian-kajian akademis. Mengingat anggota Asosiasi tersebar di berbagai wilayah, diskusi bulanan sering memanfaatkan kemajuan teknologi: video conference, yang ada di sejumlah kampus. Fasilitas ini juga sering dimanfaatkan Mahkamah Konstitusi untuk keperluan sidang mendengar keterangan saksi atau ahli. Pada 25 Juli ini misalnya, APHAMK menyelenggaraan berlangsung video conference mengenai kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional.

 

Diskusi dengan melibatkan mahasiswa juga sering dilakukan melalui Pusat Kajian Konstitusi atau lembaga sejenis di masing-masing kampus. “Di kampus kami ada forum mahasiswa pemerhati konstitusi,” kata Askari Rozak, dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

 

Tema yang dibahas dalam diskusi beragam, seringkali mengenai isu-isu terkini. Pada akhir Juli ini misalnya, direncanakan untuk membahas posisi hukum adat dalam konstitusi. Hasil diskusi itu disampaikan ke Mahkamah Konstitusi dan pemerintah. Harapannya, tentu, sumbangsih pemikiran itu bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan.

 

Salah satu gagasan yang pernah disampaikan Asosiasi adalah kualifikasi orang yang bisa beracara di Mahkamah Konstitusi. Mereka yang hendak beracara perlu memiliki sertifikat kualifikasi. Dengan kata lain, tidak sembarang orang bisa beracara di Mahkamah Konstitusi. Namun gagasan ini belum terwujud hingga sekarang.

 

Tekad untuk menjadi amicus curiae bagi Mahkamah Konstitusi diungkapkan kembali anggota Asosiasi ketika mereka menghadiri Konferensi Internasional Konstitusi Demokratis di Jakarta, 10-14 Juli lalu di Jakarta. Di sela-sela acara konferensi itu, para anggota Asosiasi duduk bersama membahas langkah ke depan. Sebab, pekerjaan rumah bagi mereka masih banyak. Mulai dari perluasan keanggotaan, bentuk sumbangsih pemikiran untuk negara, hingga meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pengajar hukum acara Mahkamah Konstitusi.

 

 

Tags: