Sertifikasi Tanah Menguntungkan Negara
Utama

Sertifikasi Tanah Menguntungkan Negara

Penghematan dan nilai tambah dari aset negara yang dikelola lembaga timbul setelah sertifikasi tanah.

Oleh:
Leo Wisnu Susapto
Bacaan 2 Menit
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad (kiri) dan Kepala<br> BPN Joyo Winoto (kanan) usai MOU. Foto: SGP
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad (kiri) dan Kepala<br> BPN Joyo Winoto (kanan) usai MOU. Foto: SGP

Empat lembaga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) hari ini, Senin (25/7). Keempatnya meminta BPN turut membantu membenahi aset-aset negara yang dikelola serta membantu para nelayan dan masyarakat pesisir. Terutama dengan mempercepat sertifikasi tanah.

 

Keinginan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) keempatnya dengan BPN. Keempat lembaga tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman).

 

Direktur PLN Dahlan Iskan menyatakan, legalisasi aset punya banyak manfaat. Diantaranya meringankan beban negara. Dia mencontohkan, pemanfaatan tenaga listrik di dekat waduk Saguling di Jawa Barat.

 

Menurutnya, di lokasi tersebut, pada jam tertentu tenaga listrik yang tak terpakai pada jam tertentu dimanfaatkan untuk menyedot air ke lokasi lebih tinggi. Kemudian, air diterjunkan kembali ke asalnya dan menghasilkan tenaga listrik besar.

 

Hanya saja, lokasi dari asal air ke lokasi lebih tinggi, yang nota bene milik PLN belum disertifikasi. Sehingga PLN masih mengeluarkan biaya tinggi untuk memanfaatkannya. Padahal, lanjut Dahlan, jika sudah disertifikasi, biaya dapat ditekan. “Paling tidak negara menghemat enam triliun rupiah per tahun,” tuturnya.

 

Banyaknya aset negara yang dikelola badan usaha milik negara (BUMN) dan belum disertifikasi juga dialami LPP TVRI. “Kami banyak mengelola aset hasil hibah dari kepala daerah dan belum disertifikat, bahkan ada satu yang sedang dalam tahap kasasi,” terang Direktur Utama LPP TVRI, Immas Sunarya.

 

Dia berharap, dengan legalisasi aset, maka pengembangan LPP dapat terjadi. Seperti mendirikan studio untuk disewakan lembaga penyiaran lain atau untuk kepentingan bisnis yang menambah pemasukan negara.

Tags: