Usut Tudingan Nazaruddin, KPK Bentuk Komite Etik
Utama

Usut Tudingan Nazaruddin, KPK Bentuk Komite Etik

Chandra dan Jasin akan diperiksa komite etik, sedangkan staf KPK yang disebut-sebut Nazaruddin akan diperiksa oleh Deputi Pengawasan Internal.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
KPK bentuk komite etik, usut tudingan Nazaruddin. Foto: SGP
KPK bentuk komite etik, usut tudingan Nazaruddin. Foto: SGP

KPK tampaknya tak menganggap ‘nyanyian’ M Nazaruddin sebagai angin lalu. Buktinya, setelah mantan politisi Partai Demokrat itu bercuap-cuap di media menuding sejumlah pimpinan KPK merekayasa kasusnya, KPK langsung membentuk komite etik. Tujuannya untuk mengecek kebenaran keterangan yang dibeberkan buronan Interpol itu.

 

“Rapim memutuskan bahwa dalam menyikapi pemberitaan tersebut kami mengambil keputusan membentuk komite etik. Komite etik ini dibentuk dengan tujuan memberikan kewenangan sekaligus memeriksa dan minta keterangan kepada unsur-unsur pimpinan dan unsur-unsur lain,” ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Selasa (26/7).

 

Menurut Busyro, komite etik ini terdiri dari tiga orang pimpinan yang tak dimintai keterangan, dua penasehat KPK serta dari unsur masyarakat. Mereka adalah Busyro, Bibit Samad Rianto dan Haryono Umar serta dua penasehat KPK, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Sedangkan dari unsur masyarakat adalah Guru Besar UI Marjono Reksodiputro dan mantan pimpinan KPK Syahruddin Rosul.

 

“Ketua komite etik ini yaitu Abdullah Hehamahua, terang Busyro.

 

Tugas komite etik, lanjut Busyro, adalah memeriksa unsur pimpinan KPK yang dituding Nazaruddin. Sedangkan sejumlah staf KPK seperti Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi yang turut disebut-sebut Nazaruddin akan diperiksa oleh Deputi Pengawasan Internal. Ia berharap pemeriksaan internal terhadap para punggawa KPK ini dapat selesai secepatnya.

 

Menurut Busyro, komite etik juga diberi kewenangan untuk memperoleh kebenaran berita tersebut dari luar KPK yang ada kaitannya dengan kasus ini. Ia menegaskan pemeriksaan ini tak akan mempengaruhi posisi atau jabatan yang diperiksa. “Enggak ada (penonaktifan), jalan terus,” katanya.

 

Di tempat yang sama, Chandra M Hamzah membantah tudingan Nazaruddin. Chandra malah menantang Nazaruddin untuk membuktikan tudingannya ke jalur hukum. Ia berjanji akan menceritakan seluruhnya ke komite etik.

 

Jadi, kalau Nazaruddin menuduh saya menerima uang, silakan Nazaruddin membuktikan. Itu sama sekali enggak ada, buat saya haram hukumnya terima uang untuk memperdagangkan kasus di KPK. Tidak ada seorang pun yang akan sanggup memberikan saya uang dan itu tidak akan pernah terjadi,” tuturnya.

 

Walau begitu, Chandra belum berniat memperkarakan tudingan Nazaruddin yang menurutnya fitnah itu. “Biar Allah yang mencatat,” katanya. Hal yang sama juga diutarakan M Jasin. Melalui pesan singkatnya, ia mengaku siap diperiksa komite etik.

 

Sementara, Johan membenarkan adanya pertemuan antara dirinya, Ade Rahardja dengan dua anggota DPR. Tapi dia lupa apakah salah satu dari dua anggota dewan tersebut Nazaruddin atau bukan. Menurutnya, dalam pertemuan itu dirinya hanya menemani Ade Rahardja. “Saya pernah memang diajak Pak Ade menemui anggota DPR cuma tidak disebut siapa namanya? Untuk urusan apa? Enggak ada.

 

Mantan wartawan ini menuturkan, pegawai KPK yang ingin bertemu orang dari luar KPK harus didampingi oleh orang lain. Menurutnya aturan ini tak tertulis. Aturan ini baru diterapkan setelah kasus Cicak versus Buayamencuat. “Karena setelah peristiwa 2009, Cicak dan Buaya, di KPK ada semacam aturan tidak tertulis, siapapun kalau ketemu orang lain yang berkaitan dengan tugas itu harus didampingi atau paling tidak tak boleh sendiri.

 

Menurut dia, dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah Restoran Jepang tersebut dirinya tak ikut diskusi antara Ade dengan dua anggota DPR itu. Ia hanya ikut makan. Johan pun lupa wajah dua anggota dewan tersebut dan tak mendengarkan percakapan mereka. Atas dasar itu pula dirinya melaporkan pertemuan ini ke pengawas internal KPK.

 

Mundur
Selain itu, Johan mengatakan dirinya berencana mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri akan dilayangkannya besok, Rabu (27/7). Alasannya ia ingin fokus dengan pencalonan dirinya menjadi pimpinan KPK sekaligus menyiapkan diri untuk memberikan keterangan terkait tudingan Nazaruddin.

 

“Saya mundur yang pertama, melihat situasi dan kondisi saat ini yang sedang saya lakukan yaitu tes calon pimpinan KPK biar saya lebih fokus ke sana. Sementara itu juga kalau ada pemeriksaan-pemeriksaan, saya siap memberi keterangan. Sebatas yang saya sampaikan ke teman-teman. Jadi itu sikap dan keputusan saya,” tutur Johan.

 

Mengenai hal ini, Busyro menyatakan pimpinan KPK tak menyetujui pengunduran diri Johan. Menurut dia, alasan Johan ingin fokus ke seleksi calon pimpinan KPK tak bisa diterima pimpinan lembaga antikorupsi itu. “Tadi kami barusan rapat, hasilnya dalam rapat itu pimpinan tidak menerima pengunduran diri dari Mas Johan Budi.

 

Menurut Busyro, pemeriksaan pengawas internal tidak akan mempengaruhi posisi Johan sebagai Kepala Biro Humas KPK. Begitu pun mengenai rencana Johan yang ingin fokus mengikuti seleksi pimpinan KPK. “Biar saja mengikuti seleksi itu, hak dia kami hormati, tapi juga sebagai Kepala Biro Humas ya tetap saja melekat kepadanya,” pungkasnya.

Tags: