Kemenkumham Ganti Logo
Aktual

Kemenkumham Ganti Logo

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Kemenkumham Ganti Logo
Hukumonline

Awal Tahun 2012, Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) menggunakan logo baru, dan tak lagi menggunakan pohon pengayoman. Kini, logo baru terdiri dari lima bentuk setengah lingkaran dan tiga pilar berwarna emas dan warna dasar biru.

 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri hukum dan HAM (Permenkumham) No.M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kemekumham. Peraturan ini diundangkan dalam berita negara nomor 433 tertanggal 19 Juli 2011.

 

Sebelumnya, logo kementerian berupa pohon beringin dan tulisan ‘Pengayoman’ diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman No JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan ‘Pengayoman’ sebagai Lambang Hukum. Kepmen itu tercatat dalam lembaran negara nomor 2349, dan oleh Permenkumham baru ini dinyatakan tidak berlaku.

 

Situs Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, www.djpp.kemenkumham.go.id, diuraikan logo baru diberi nama, "Bangkumhamnas”. Logo ini memberikan makna, pembangunan hukum dan HAM nasional terus tumbuh untuk menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.

 

Bangkumhamnas juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium the greatest happiness for the greatest number. Nama logo baru ini juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban.

Tags: