MA Tolak Kewenangan KY Beri Sanksi
RUU KY:

MA Tolak Kewenangan KY Beri Sanksi

MA juga tak setuju jika semua jenis sanksi harus di-MKH-kan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin Andi Tumpa, tolak kewenangan KY beri sanksi.<br> Foto: SGP
Ketua MA Harifin Andi Tumpa, tolak kewenangan KY beri sanksi.<br> Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak setuju jika Komisi Yudisial (KY) diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan. Sebab, menurut sistem kepegawaian, KY tidak memiliki hubungan struktural dengan hakim.  


“Yang membawahi hakim itu kan MA, kita hanya menegakkan sistem kepegawaian,” kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, di Gedung MA Jakarta, Jumat (29/7).


Pernyataan itu menjawab pembahasan RUU KY yang belum menyepakati mekanisme pemberian sanksi terhadap hakim. Awalnya ada beberapa opsi. Pertama, KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, MA hanya melaksanakannya. Kedua, KY tetap hanya bisa memberikan rekomendasi terhadap sanksi ringan dan yang memutuskan adalah MA.

 

Sementara sanksi sedang dan berat dijatuhkan oleh majelis kehormatan hakim (MKH) yang dibentuk KY dan MA. Opsi lainnya, seluruh rekomendasi sanksi dari KY atau MA akan masuk ke MKH.

 

Menurutnya, jika KY memberikan sanksi langsung terhadap hakim, maka sistem kepegawaian menjadi rusak. Ia khawatir independensi hakim akan terganggu karena setiap putusannya bisa dipersoalkan ke KY dan terancam mendapatkan sanksi. “Ini agar independensi hakim terjaga, kalau semua putusan hakim dipersalahkan, ya semua dijatuhi sanksi kan repot jadinya, hakim akan takut menjatuhkan putusan,” katanya.


Ia juga keberatan jika setiap rekomendasi semua jenis sanksi akan dibawa ke MKH. Sebab, para hakim agung yang nantinya akan menjadi anggota MKH menjadi  terganggu kinerjanya dalam memeriksa perkara. “KY mungkin tidak masalah, tetapi hakim agung yang harus menyelesaikan perkara, masak setiap sanksi harus disidangkan MKH,” dalihnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KY Imam Anshori mengakui bahwa salah satu alasan ditundanya pengesahan RUU KY oleh DPR lantaran ada beberapa substansi RUU KY yang belum disepakati antara pemerintah dan DPR. Salah satunya terkait mekanisme penjatuhan sanksi.

Tags: