Pansel KPK Pilih Calon yang ‘Aman’
Utama

Pansel KPK Pilih Calon yang ‘Aman’

Jika calon yang menjadi ‘sasaran tembak’ diloloskan, dikhawatirkan berpengaruh pada kinerja komisi. Ini pula yang menjadi alasan pansel tak meloloskan Chandra Hamzah dan Ade Rahardja.

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Pansel pimpinan KPK, Achmad Ubbe (kiri). Foto: SGP
Sekretaris Pansel pimpinan KPK, Achmad Ubbe (kiri). Foto: SGP

Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK telah meloloskan 17 calon dari seleksi tahap pembuatan makalah. Salah satu kriteria untuk memilih ke-17 orang itu adalah para calon haruslah orang yang “aman”. Bukan orang yang menjadi sasaran tembak.

 

Menurut Sekretaris Pansel Achmad Ubbe, jika pihaknya membiarkan orang-orang yang menjadi sasaran tembak memimpin KPK, maka Pansel telah membiarkan lembaga antikorupsi itu semakin terpuruk.

 

“Karena jika (calon yang lolos) menjadi sasaran tembak, dikhawatirkan KPK ke depan tidak memenuhi tugasnya dalam memberantas korupsi. Supaya KPK ke depan lebih baik lah,” tuturnya saat dihubungi wartawan, Jumat (29/7). Sayangnya, Ubbe enggan menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan sasaran tembakitu.

 

Alasan ini pula yang membuat Pansel tak meloloskan dua pejabat KPK yang disebut-sebut oleh tersangka pembangunan wisma atlet M Nazaruddin. Keduanya adalah Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Penindakan Ade Rahardja. Sedangkan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku pernah mendampingi Ade bertemu anggota DPR pada awal 2010 silam yang belakangan diketahui sebagai Nazaruddin.

 

Menurut Ubbe, makalah ketiga punggawa KPK tersebut sudah dibuat dengan baik. Namun, penilaian lolos atau tidaknya peserta dari seleksi tahap dua ini bukan hanya pembuatan makalah saja. Melainkan juga adanya masukan dari masyarakat yang ragu terhadap kredibilitas para calon.

 

Tapi, Ubbe membantah apabila tidak lolosnya Chandra, Ade dan Johan lebih disebabkan oleh maraknya pemberitaan miring terhadap ketiganya. Menurut dia, alasan Pansel tidak meloloskan ketiganya karena calon yang dicari bukanlah orang yang menjadi sasaran tembak pihak lain. Alasan yang sama berlaku kepada seluruh calon yang tak lolos pada seleksi pembuatan makalah yang jumlahnya mencapai 117 orang.

 

“Faktor utama (penilaian) tidak hanya makalah, tetapi juga di sini rekam jejak untuk menentukan lulus tidaknya. Kalau makalah keduanya (Chandra dan Ade) sendiri pasti bagus karena keduanya bekerja di sana. Tetapi penilaian tidak cukup hanya makalah,” tutur staf ahli Kementerian Hukum dan HAM ini.

 

Pernyataan Ubbe bertolak belakang dengan penuturan Wakil Ketua Pansel MH Ritonga usai pengumuman seleksi pembuatan makalah kemarin. Ritonga menyatakan pemberitaan soal Chandra dan Ade di berbagai media menjadi salah satu pertimbangan Pansel tak meloloskan mereka. Caranya dengan melakukan analisis media terhadap keduanya.

 

Selain itu, rekam jejak keduanya pun tak luput dari bidikan Pansel. Rekam jejak dilakukan dengan menggandeng sejumlah instansi seperti Direktorat Jenderal Pajak, BPK, Kementerian dan KPK sendiri.  “Nah, berdasarkan catatan kita, mereka tidak diloloskan,” katanya. Tapi pansel tak menganggap kedua calon tersebut tak baik.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto menilai calon pimpinan KPK periode 2011-2015 haruslah orang yang memiliki integritas yang tinggi. Selain itu, calon juga harus memiliki track record yang bersih saat menjalankan profesinya selama ini dan berani mengusut kasus-kasus besar maupun kecil tanpa pandang bulu.

 

Calon pimpinan KPK, lanjut Agus, juga haruslah orang yang tidak tersandera kasus-kasus baik yang dahulu mencuat ataupun kasus terkini. Menurutnya, jika calon diduga memiliki perilaku yang buruk di masa lalu, berakibat ke kinerja KPK yang tak maksimal. “Dugaan perilaku buruk menjadi akselerasi KPK tidak optimal,” katanya saat dihubungi hukumonline.

 

Agus tak setuju jika tidak lolosnya calon pimpinan KPK didasarkan pada pemberitaan miring di media. Menurutnya, tak ada hubungannya antara pernyataan Nazaruddin dengan seleksi KPK. Apalagi, pernyataan Nazaruddin tidak disampaikan di forum resmi seperti di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atau di persidangan. “Apalagi yang menyampaikan itu adalah seorang tersangka korupsi,” pungkasnya.

 

 

Tags: