Wakil Ketua MPR Minta KPK Dipermanenkan
Berita

Wakil Ketua MPR Minta KPK Dipermanenkan

Agar tak mudah diganggu, keberadaan KPK harus dimasukkan ke dalam UUD 1945.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Marzuki Alie, sayangkan idenya yang ingin membubarkan<br> KPK sudah dihakimi masyarakat. Foto: SGP
Ketua DPR Marzuki Alie, sayangkan idenya yang ingin membubarkan<br> KPK sudah dihakimi masyarakat. Foto: SGP

Bagai langit dan bumi. Mungkin itu ungkapan yang pas bila membandingkan komentar Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin. Bila Marzuki ingin agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan, Lukman justru ingin agar KPK ini dijadikan permanen, bukan lagi bersifat adhoc.

 

Lukman menilai institusi KPK masih amat diperlukan oleh bangsa ini di tengah makin maraknya praktik koruptif penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah. Selama ini, lanjutnya, kepolisian dan kejaksaan tak cukup mampu memenuhi harapan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Dengan segala kelemahan dan keterbatasannya, KPK masih merupakan institusi pendukung, bahkan penggerak utama bagi dua lembaga penegak hukum itu dalam memerangi korupsi.  

 

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengakui intensitas dan eskalasi pihak-pihak tertentu untuk menguburkan KPK semakin terasa besar dan dilakukan dengan berbagai cara. Para koruptor dan pihak-pihak lain yang terusik dengan keberadaan KPK itu terus mencoba mengamputasi kewenangan KPK dalam undang-undang. Tak hanya itu, pihak-pihak itu juga mendiskreditkan para pimpinan dan staf KPK.

 

“Kini institusi KPK itu sendiri yang hendak dibubarkan.

 

Karenanya, Lukman berpendapat MPR perlu memanfaatkan momentum adanya rencana mengamandemen kembali UUD 1945 untuk memperkuat eksistensi KPK. “Lembaga ini harus dipermanenkan,” ujarnya.

 

Dikukuhkannya keberadaan KPK ke dalam konstitusi bertujuan agar kewenangan KPK tak bisa lagi direduksi dan eksistensinya dihilangkan oleh DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk undang-undang.

 

Ketua DPR Marzuki Alie menyayangkan idenya yang ingin membubarkan KPK bila lembaga itu tidak kredibel, sudah terlebih dahulu ‘dihakimi’ oleh masyarakat. Padahal, lanjutnya, idenya itu masih sebatas wacana yang masih bisa didiskusikan bersama-sama.

 

Marzuki khawatir bila ini berlanjut maka para pejabat tak akan berani melontarkan ide untuk perbaikan negara. “Saya merasa diadili beramai-ramai sehingga siapapun ke depan, pejabat negara jadi tidak akan berani mengeluarkan ide atau gagasan untuk perbaiki bangsa. Kita tahu kalau rakyat yang bicara, ide secemerlang apapun tak didengar,” tuturnya.

 

Politisi Partai Demokrat ini juga menyayangkan ada yang melakukan ‘serangan balik’ dengan ingin membubarkan DPR, bila pembubaran KPK benar-benar dilakukan. Ide ini dinilai konyol. Pasalnya, keberadaan DPR jelas-jelas berasal dari UUD 1945, sementara KPK hanya berdasarkan undang-undang.

 

“Aneh dia bicara seperti itu. Kalau DPR ada karena konstitusi. Kalau KPK berdasarkan undang-undang. Dan undang-undang bisa saja direvisi kalau memang sudah tidak kredibel lagi,” pungkasnya.

Tags: